SALAM PAPUA (TIMIKA) - Diduga menerapkan sistem
noken, warga Jalan Delima, SP2, Kelurahan Timika Jaya, Kabupaten Mimika,
dilarang mencoblos surat suara khusus Caleg DPRD Kabupaten Mimika pada Pemilu 2024, Rabu (14/2/2024).
Meskipun diberikan kesempatan untuk mencoblos, namun warga
hanya diperbolehkan mencoblos surat suara DPRD Provinsi, DPD RI, DPR RI dan
Capres-Cawapres, sedangkan untuk surat suara DPRD Mimika tidak diperbolehkan.
"Banyak warga yang datang ke TPS tapi disuruh pulang
karena kemungkinan petugas TPS sudah coblos sendiri dan dinyatakan sah. Memang
ada juga yang coblos, tapi surat suara untuk Caleg DPRD (Kabupaten) tidak
diberikan. Petugas TPS sampaikan supaya warga pulang saja karena pencoblosan di
TPS itu sudah selesai padahal itu masih sangat pagi," ungkap salah seorang
warga jalan Delima yang mengaku kecewa lantaran tidak bisa menyalurkan hak
suaranya untuk memilih anggota DPRD Mimika, Rabu (14/2/2024).
Disampaikan bahwa seharusnya berdasarkan hasil pleno KPU, di
jalan Delima terdapat 2 TPS, namun salah satu TPS digeser ke lokasi lain yang
sama sekali tidak diketahui warga.
Warga lainnya mengaku sempat masuk ke bilik TPS tapi
terpaksa tidak mencoblos karena tidak ada lembaran surat suara untuk Caleg DPRD
Mimika. Saat melapor ke petugas TPS, warga tersebut diarahkan untuk mencoblos ke TPS yang ada di
jalan Kijang.
Dirinya mengaku kecewa tidak bisa mencoblos Caleg DPRD
Mimika yang merupakan figur kepercayaannya yang ada di Dapil 1 tersebut.
"Kemungkinan ada Caleg yang boikot supaya bisa lolos
karena memang sangat banyak Caleg di Dapil 1," ujar warga yang tidak ingin
namanya dipublish.
Penulis: Acik
Editor: Jimmy