SALAM PAPUA (TIMIKA) – Satuan Reserse Narkoba Polres Jayapura berhasil menangkap seorang pengedar narkotika jenis ganja di Hotel Suni, Sentani, Kabupaten Jayapura.

Kapolres Jayapura AKBP Umar Nasatekay melalui Kasat Resnarkoba Polres Jayapura AKP Bima Nugraha Putra mengatakan, pelaku berinisial JLD (24) ditangkap setelah polisi melakukan penyelidikan intensif selama beberapa bulan.

“Penyelidikan dilakukan sejak bulan lalu setelah menerima informasi dari masyarakat. Pelaku kemudian diamankan di hotel,” ujar AKP Bima saat dikonfirmasi, Jumat (23/1/2026).

Saat dilakukan penggeledahan, petugas menemukan enam bungkus plastik klip bening berukuran besar yang diduga berisi narkotika jenis ganja dengan berat total sekitar ±30 gram. Barang bukti tersebut disimpan dalam kantong plastik warna biru dan tas belanja warna biru milik terduga pelaku.

“Terduga pelaku mengakui bahwa narkotika jenis ganja tersebut adalah miliknya,” tambahnya.

Selanjutnya, terduga pelaku beserta seluruh barang bukti langsung diamankan dan dibawa ke Mapolres Jayapura untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut guna proses penyidikan.

Atas perbuatannya, terduga pelaku dijerat dengan Pasal 111 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

AKP Bima menegaskan, pihaknya masih terus melakukan pengembangan guna mengungkap jaringan peredaran narkotika lainnya di wilayah Jayapura.

“Kami terus berupaya memutus mata rantai peredaran narkoba di Jayapura,” tegasnya.

Penulis: Acik

Editor: Sianturi