SALAM PAPUA (TIMIKA) - Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Polres Mimika mengamankan 15 unit sepeda motor milik pelajar yang melakukan balap liar usai buka puasa, shalat tarawih dan usai sahur.

"Tanggal 13 Maret 2024 subuh kita amankan 4 sepeda motor yang balap liar di jalan Hasanudin Timika, dan tanggal 15 Maret 2024 saat usai buka puasa dan shalat tarawih kita amankan 11 unit sepeda motor di jalan WR Supratman dan di Pohon Jomblo Irigasi," ungkap  Kasatlantas Polres Mimika, AKP Darwis, Sabtu (16/3/2024).

Setiap pemilik sepeda motor akan diberikan sanksi efek jera, dalam hal ini selain membayar tilang pelanggaran, sepeda motornya juga akan ditahan selama tiga bulan.

"Balap liar itu sangat berbahaya untuk diri sendiri dan orang lain. Kebanyakan yang balap liar itu tidak mengenakan helm," ujarnya.

Lebih lanjut diimbau kepada seluruh orang tua agar mengawasi anak-anak agar tidak terlibat dalam balap liar.

"Semua orang tua harus awasi anak-anaknya. Jangan biarkan anak-anak berkeliaran tidak jelas," katanya.

Penulis: Acik

Editor: Jimmy