SALAM PAPUA (TIMIKA) - Bupati Mimika Eltinus Omaleng menyampaikan imbauan dalam rangka Bulan Suci Ramadhan 1445 H, Hari Raya Paskah 2024 dan menjelang Hari Raya Idul Fitri 2024.

Hal ini tertuang dalam surat edaran Bupati Mimika Eltinus Omaleng yang diterima salampapua.com, Selasa (12/3/2024).

Bupati Omaleng mengimbau, dalam menjaga ketertiban dan keamanan serta menghormati umat Muslim dalam menjalankan Ibadah Puasa di Bulan Suci Ramadhan dan Hari Raya Paskah bagi umat Kristiani serta Hari Raya Idul Fitri 1445 Hijriah, maka:

1. Kepada pemilik Bar, Diskotik, Kafe, Panti Pijat/Club Malam, Tempat Hiburan Bilyard, Hotel, dan pedagang wajib menaati jam buka/tutup (operasi) sebagai berikut: Jam buka 19:00 WIT dan Jam tutup 22:00 WIT, serta siang hari tidak diizinkan beroperasi.

2. Pedagang dilarang menimbun bahan kebutuhan pokok masyarakat karena akan menyebabkan gejolak harga yang mengganggu pasokan kebutuhan masyarakat.

3. Jika tidak menaati ketentuan sebagaimana yang diinstruksikan maka akan dikenakan sanksi berupa penutupan tempat usaha, pencabutan izin usaha dan sanksi lainnya sesuai peraturan yang berlaku.

4. Setiap warga masyarakat Kabupaten Mimika wajib menjaga keamanan, ketertiban dan ketenteraman selama Bulan Suci Ramadhan, Hari Raya Paskah dan Hari Raya ldul Fitri 1445 Hijriah.

5. Pelaksanaan instruksi ini sepenuhnya menjadi tanggungjawab Kepala Dinas Satuan Polisi Pamong Praja Kabupaten Mimika dan akan dibantu Polres Mimika.

Penulis: Evita

Editor: Jimmy