SALAM PAPUA (TIMIKA) - Bupati Mimika Eltinus Omaleng
menyampaikan imbauan dalam rangka Bulan Suci Ramadhan 1445 H, Hari Raya Paskah 2024
dan menjelang Hari Raya Idul Fitri 2024.
Hal ini tertuang dalam surat edaran Bupati Mimika Eltinus
Omaleng yang diterima salampapua.com, Selasa (12/3/2024).
Bupati Omaleng mengimbau, dalam menjaga ketertiban dan keamanan
serta menghormati umat Muslim dalam menjalankan Ibadah Puasa di Bulan Suci
Ramadhan dan Hari Raya Paskah bagi umat Kristiani serta Hari Raya Idul Fitri
1445 Hijriah, maka:
1. Kepada pemilik Bar, Diskotik, Kafe, Panti Pijat/Club
Malam, Tempat Hiburan Bilyard, Hotel, dan pedagang wajib menaati jam buka/tutup
(operasi) sebagai berikut: Jam buka 19:00 WIT dan Jam tutup 22:00 WIT, serta
siang hari tidak diizinkan beroperasi.
2. Pedagang dilarang menimbun bahan kebutuhan pokok
masyarakat karena akan menyebabkan gejolak harga yang mengganggu pasokan
kebutuhan masyarakat.
3. Jika tidak menaati ketentuan sebagaimana yang diinstruksikan
maka akan dikenakan sanksi berupa penutupan tempat usaha, pencabutan izin usaha
dan sanksi lainnya sesuai peraturan yang berlaku.
4. Setiap warga masyarakat Kabupaten Mimika wajib menjaga
keamanan, ketertiban dan ketenteraman selama Bulan Suci Ramadhan, Hari Raya
Paskah dan Hari Raya ldul Fitri 1445 Hijriah.
5. Pelaksanaan instruksi ini sepenuhnya menjadi
tanggungjawab Kepala Dinas Satuan Polisi Pamong Praja Kabupaten Mimika dan akan
dibantu Polres Mimika.
Penulis: Evita
Editor: Jimmy