SALAM PAPUA (TIMIKA) - Dinas Pendidikan (Disdik) Kabupaten Mimika melalui Kepala Bidang Sekolah Menengah Pertama (SMP), Manto Ginting mengungkapkan bahwa setiap sekolah tingkat SMP dan SMA yang telah siap, boleh menerapkan Kurikulum Merdeka yang dimulai saat masuk tahun ajaran baru bagi kelas VII dan kelas X.

Menurut Manto, penerapan Kurikulum Merdeka tentunya harus sesuai syarat yang ditentukan, salah satunya adalah merupakan sekolah penggerak dan gurunya juga merupakan guru penggerak dengan mindset yang bagus.

"Penerapan Kurikulum Merdeka boleh dilakukan saat masuk tahun ajaran baru untuk kelas VII dan X. Tahun 2022 sudah ada beberapa sekolah di Timika yang mulai terapkan itu, dan itu kami izinkan hanya bagi sekolah yang benar-benar sudah siap," ungkap Manto, Senin (25/3/2024).

Sementara itu, Manto menjelaskan bahwa Dinas Pendidikan Kabupaten Mimika tetap melakukan kerjasama dengan Universitas Negeri Jakarta (UNJ) dalam mempersiapkan Kurikulum Merdeka untuk konteks Kabupaten Mimika.

Kurikulum Merdeka ini tidak jauh beda dengan kurikulum K13, akan tetapi sistem pembelajaran di kelas yang berubah. Itu berarti, Kurikulum Merdeka ini sebagai penyempurnaan dari kurikulum K13, dimana yang diterapkan guru selama ini bersifat dua arah, maka dengan Kurikulum Merdeka lebih mementingkan kompetensi masing-masing anak didik.

"Kurikulum ini diwajibkan dari Kemendikbudristek dan menjadi kurikulum nasional, tapi tidak dipastikan kapan waktu penerapannya. Penerapan Kurikulum Merdeka ini dilakukan secara berjenjang, tapi tidak jauh beda dengan K13," katanya.

Penulis: Acik

Editor: Jimmy