SALAM PAPUA (TIMIKA) - Dinas Pendidikan (Disdik)
Kabupaten Mimika melalui Kepala Bidang Sekolah Menengah Pertama (SMP), Manto
Ginting mengungkapkan bahwa setiap sekolah tingkat SMP dan SMA yang telah siap,
boleh menerapkan Kurikulum Merdeka yang dimulai saat masuk tahun ajaran baru
bagi kelas VII dan kelas X.
Menurut Manto, penerapan Kurikulum Merdeka tentunya harus
sesuai syarat yang ditentukan, salah satunya adalah merupakan sekolah penggerak
dan gurunya juga merupakan guru penggerak dengan mindset yang bagus.
"Penerapan Kurikulum Merdeka boleh dilakukan saat masuk
tahun ajaran baru untuk kelas VII dan X. Tahun 2022 sudah ada beberapa sekolah
di Timika yang mulai terapkan itu, dan itu kami izinkan hanya bagi sekolah yang
benar-benar sudah siap," ungkap Manto, Senin (25/3/2024).
Sementara itu, Manto menjelaskan bahwa Dinas Pendidikan Kabupaten
Mimika tetap melakukan kerjasama dengan Universitas Negeri Jakarta (UNJ) dalam
mempersiapkan Kurikulum Merdeka untuk konteks Kabupaten Mimika.
Kurikulum Merdeka ini tidak jauh beda dengan kurikulum K13,
akan tetapi sistem pembelajaran di kelas yang berubah. Itu berarti, Kurikulum Merdeka
ini sebagai penyempurnaan dari kurikulum K13, dimana yang diterapkan guru
selama ini bersifat dua arah, maka dengan Kurikulum Merdeka lebih mementingkan
kompetensi masing-masing anak didik.
"Kurikulum ini diwajibkan dari Kemendikbudristek dan menjadi
kurikulum nasional, tapi tidak dipastikan kapan waktu penerapannya. Penerapan Kurikulum
Merdeka ini dilakukan secara berjenjang, tapi tidak jauh beda dengan K13,"
katanya.
Penulis: Acik
Editor: Jimmy