SALAM PAPUA (TIMIKA) – Menyikapi konflik yang terjadi di Distrik Kwamki Narama, Bupati Mimika Johannes Rettob menegaskan bahwa hukum positif tidak boleh kalah oleh hukum adat maupun sistem hukum lainnya.

Penegasan tersebut disampaikan di tengah meningkatnya ketegangan antar kelompok masyarakat. Bupati menilai, penyelesaian konflik tidak boleh semata-mata bergantung pada hukum adat, tetapi harus mengedepankan penegakan hukum nasional secara tegas dan konsisten.

“Persoalan di Kwamki Narama sebenarnya saya tidak ingin terlalu berkomentar, karena ini merupakan persoalan personal. Namun prinsipnya, hukum positif tidak boleh kalah dengan hukum adat maupun hukum lainnya,” tegas Johannes Rettob, Senin (5/1/2026).

Ia menjelaskan, sejak beberapa hari terakhir dirinya bersama jajaran Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) telah menggelar rapat untuk membahas penanganan konflik tersebut. Dalam pembahasan itu, disepakati bahwa penyelesaian harus mengacu pada hukum positif tanpa mencampuradukkan dengan sistem hukum lain.

“Kami sudah membahas ini sejak kemarin dan akan dilanjutkan untuk finalisasi langkah penanganannya. Sebenarnya persoalan ini bisa diselesaikan dengan mudah, yaitu dengan menegakkan hukum positif dan tidak mencampurkan hukum lainnya,” jelasnya.

Johannes juga mengungkapkan rencana Pemerintah Kabupaten Mimika untuk mendorong pembentukan Peraturan Daerah (Perda) yang mengatur penanganan konflik internal, dengan menempatkan hukum positif sebagai dasar utama penyelesaian.

“Saya akan berkomunikasi dengan Bapak Gubernur untuk menindaklanjuti rencana Perda ini. Ke depan, tidak boleh lagi ada pertikaian internal yang diselesaikan dengan pendekatan lain tanpa mengedepankan hukum positif,” pungkasnya.

Penulis: Evita

Editor: Sianturi