SALAM PAPUA (TIMIKA) – Menyikapi konflik yang terjadi di
Distrik Kwamki Narama, Bupati Mimika Johannes Rettob menegaskan bahwa hukum
positif tidak boleh kalah oleh hukum adat maupun sistem hukum lainnya.
Penegasan tersebut disampaikan di tengah meningkatnya
ketegangan antar kelompok masyarakat. Bupati menilai, penyelesaian konflik
tidak boleh semata-mata bergantung pada hukum adat, tetapi harus mengedepankan
penegakan hukum nasional secara tegas dan konsisten.
“Persoalan di Kwamki Narama sebenarnya saya tidak ingin
terlalu berkomentar, karena ini merupakan persoalan personal. Namun prinsipnya,
hukum positif tidak boleh kalah dengan hukum adat maupun hukum lainnya,” tegas
Johannes Rettob, Senin (5/1/2026).
Ia menjelaskan, sejak beberapa hari terakhir dirinya bersama
jajaran Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) telah menggelar rapat
untuk membahas penanganan konflik tersebut. Dalam pembahasan itu, disepakati
bahwa penyelesaian harus mengacu pada hukum positif tanpa mencampuradukkan
dengan sistem hukum lain.
“Kami sudah membahas ini sejak kemarin dan akan dilanjutkan
untuk finalisasi langkah penanganannya. Sebenarnya persoalan ini bisa
diselesaikan dengan mudah, yaitu dengan menegakkan hukum positif dan tidak
mencampurkan hukum lainnya,” jelasnya.
Johannes juga mengungkapkan rencana Pemerintah Kabupaten
Mimika untuk mendorong pembentukan Peraturan Daerah (Perda) yang mengatur
penanganan konflik internal, dengan menempatkan hukum positif sebagai dasar
utama penyelesaian.
“Saya akan berkomunikasi dengan Bapak Gubernur untuk
menindaklanjuti rencana Perda ini. Ke depan, tidak boleh lagi ada pertikaian
internal yang diselesaikan dengan pendekatan lain tanpa mengedepankan hukum
positif,” pungkasnya.
Penulis: Evita
Editor: Sianturi

