SALAM PAPUA (TIMIKA) - Kepala Dinas Sosial (Dinsos) Kabupaten Mimika, Petrus Yumte mengatakan semua pasien Orang Dalam Gangguan Jiwa (ODGJ) yang ditempatkan di Panti Rehabilitasi Eme Neme Yauware di Jalan Poros Mapurjaya KM7 telah dipulangkan ke keluarganya masing-masing.

Yumte menjelaskan, sebelum dipulangkan ke keluarganya, pasien ODGJ diberikan pengobatan terlebih dahulu di Jayapura.

“Sudah tidak ada pasien ODGJ di rumah singgah tersebut, sudah kami pulangkan ke keluarganya. Sebelumnya kami berikan penanganan di Jayapura karena dokter jiwa hanya ada di Jayapura, setelah itu baru kami pulangkan,” ujarnya kepada salampapua.com, Selasa (26/3/2024).

Namun Yumte mengungkapkan bahwa Panti Rehabilitasi Eme Neme Yauware tersebut bukan untuk tempat penampungan ODGJ sehingga pemerintah tidak menampung ODGJ di sana, programnya hanya memberikan perawatan kepada ODGJ.

“Ingat yah Panti itu bukan tempat penampungan jadi jelas kami tidak menampung ODGJ, sama seperti ODGJ yang berkeliaran kami telah memberikan penanganan di RSUD selama 1 minggu dan kita antarkan kembali ke keluarganya di Merauke,“ ungkapnya.

Dalam hal ini, penanganan ODGJ bukan hanya dilakukan oleh Dinsos namun juga dilakukan oleh Dinas Kesehatan (Dinkes), sebab harus adanya pendampingan untuk pengobatan.

“Jadi untuk ODGJ ini bukan hanya Dinsos yang tangani, namun di Dinkes juga harus menangani permasalahan ODGJ ini dalam tindakan pengobatan,” tutupnya.

Penulis: Evita

Editor: Jimmy