SALAM PAPUA (TIMIKA) - Kepala Dinas Sosial (Dinsos)
Kabupaten Mimika, Petrus Yumte mengatakan semua pasien Orang Dalam Gangguan
Jiwa (ODGJ) yang ditempatkan di Panti Rehabilitasi Eme Neme Yauware di Jalan
Poros Mapurjaya KM7 telah dipulangkan ke keluarganya masing-masing.
Yumte menjelaskan, sebelum dipulangkan ke keluarganya,
pasien ODGJ diberikan pengobatan terlebih dahulu di Jayapura.
“Sudah tidak ada pasien ODGJ di rumah singgah tersebut,
sudah kami pulangkan ke keluarganya. Sebelumnya kami berikan penanganan di
Jayapura karena dokter jiwa hanya ada di Jayapura, setelah itu baru kami
pulangkan,” ujarnya kepada salampapua.com, Selasa (26/3/2024).
Namun Yumte mengungkapkan bahwa Panti Rehabilitasi Eme Neme
Yauware tersebut bukan untuk tempat penampungan ODGJ sehingga pemerintah tidak
menampung ODGJ di sana, programnya hanya memberikan perawatan kepada ODGJ.
“Ingat yah Panti itu bukan tempat penampungan jadi jelas
kami tidak menampung ODGJ, sama seperti ODGJ yang berkeliaran kami telah
memberikan penanganan di RSUD selama 1 minggu dan kita antarkan kembali ke
keluarganya di Merauke,“ ungkapnya.
Dalam hal ini, penanganan ODGJ bukan hanya dilakukan oleh
Dinsos namun juga dilakukan oleh Dinas Kesehatan (Dinkes), sebab harus adanya
pendampingan untuk pengobatan.
“Jadi untuk ODGJ ini bukan hanya Dinsos yang tangani, namun
di Dinkes juga harus menangani permasalahan ODGJ ini dalam tindakan
pengobatan,” tutupnya.
Penulis: Evita
Editor: Jimmy