SALAM PAPUA (TIMIKA) - Sejak Januari 2024, Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Mimika telah menangani 9 laporan yakni 2 kasus tindak pidana kesehatan (Pil Dextro) dan 7 kasus narkotika jenis sabu.

Kasat Resnarkoba Polres Mimika, AKP Andi Sudirman Arif mengungkapkan, untuk kasus kepemilikan pil dextro terdapat 4 tersangka. Berdasarkan hasil interogasi terhadap 4 tersangka menunjukkan bahwa sangat banyak pengguna pil terlarang tersebut, bahkan menjadi tren khusus bagi sebagian warga Timika.

"Dextro itu jadi tren saat ini di Timika karena harga jualnya tergolong murah dan bisa terjangkau, yang mana untuk 10 butir dijual Rp 50.000," ungkap AKP Andi, Rabu (17/4/2024).

Sebelumnya, pada 1 Januari 2024 tim Satresnarkoba berhasil mengamankan salah seorang ibu rumah tangga yang memiliki 3.151 pil dextro yang kemudian mengaku bahwa pil tersebut dipakai untuk mengobati stroke.

"Dextro yang sudah kami amankan itu jumlahnya ribuan butir. Beberapa minggu lalu  tim kami dapatkan paket berisi dextro di salah satu kantor jasa pengiriman barang, tetapi pemiliknya tidak ditemukan. Kemungkinan ada yang bocorkan terkait pengintaian kami sehingga pemiliknya kabur. Barang buktinya sudah kami amankan," katanya.

Kemudian, 5 Maret 2024 Satresnarkoba berhasil mengamankan seorang perempuan dan dua laki-laki pemilik pil dextro sebanyak 717 butir.

Penulis: Acik

Editor: Jimmy