SALAM PAPUA (TIMIKA) - Gabungan Opsnal Polsek Mimika Baru (Miru) dan Opsnal Polres Mimika di bawah pimpinan Kasatreskrim Iptu Fajar Zadiq berhasil menangkap dua bandit pelaku pembacokan terhadap seorang warga di Jalan WR Supratman Petrosea Timika, tanggal 14 April 2024 lalu.

Sempat bersembunyi selama sehari dan berupaya melawan aparat kepolisian, dua bandit berparas sangar berinisial GT dan SA ini akhirnya dibekuk di Kampung Karang Senang, SP3, pada 15 April 2024 dan langsung dijebloskan ke sel tahanan Polsek Miru.

"Dalam proses penangkapan, kedua pelaku hendak berupaya melarikan diri, tapi  berhasil kita ringkus," ungkap Iptu Fajar, Jumat (19/4/2024).

Selain penangkapan kedua pelaku, pihak gabungan Opsnal juga berhasil mengamankan barang bukti berupa 1 buah parang yang digunakan pelaku berinisial GT dalam melakukan aksi pengeroyokan terhadap korban.

"Korban berinisial BWR saat ini masih berada di RSUD Mimika dan masih dalam tahap penanganan medis atas luka sabetan sajam pada tangan bagian kiri, tetapi sudah berangsur-angsur membaik," ujarnya.

Sementara Kapolsek Mimika Baru, AKP J Limbong, saat dikonfirmasi di ruang kerjanya, mengungkapkan bahwa proses hukum kedua pelaku ditangani langsung oleh Polsek Mimika Baru dengan dasar Laporan Polisi yang masuk di SPKT Polsek Miru.

"Saat ini masih dalam tahap penyidikan dan secepatnya akan diajukan ke pihak kejaksaan untuk tahap I. Perbuatan kedua pelaku merupakan tindakan kejahatan yang dilakukan secara bersama-sama dan menyebabkan orang lain tidak berdaya, sehingga keduanya terancam pasal 170 ayat (2) dengan ancaman penjara paling lama 7 tahun," jelasnya.

AKP Limbong menyampaikan, pembacokan terjadi tanggal 14 April 2024 dini hari, dimana dua pelaku dan korban sama-sama dalam kondisi dipengaruhi minuman keras (Miras), tetapi tempat konsumsinya berbeda di lokasi yang sama.

Sesaat selesai minum-minum, salah satu pelaku berinisial SA mendatangi korban dan terlibat perkelahian. Melihat SA bersama korban berkelahi, pelaku lainnya berinisial GT ikut terlibat dan mengambil sebilah parang dan membacok lengan tangan korban bagian kiri. Parahnya, tidak puas menganiaya korban hanya menggunakan tangan, pelaku SA juga mengambil parang dan membacok punggung korban.

"Setelah bacok korban, dua pelaku langsung pergi. Sebetulnya dua pelaku dan korban itu sama-sama dalam kondisi mabuk Miras di tempat yang berbeda, tetapi berdekatan di komplek yang sama," ujarnya.

Penulis: Acik

Editor: Jimmy