SALAM PAPUA (TIMIKA) – Untuk mencegah praktik kecurangan
yang merugikan konsumen, Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag)
Kabupaten Mimika melakukan tera dan tera ulang terhadap alat ukur yang
digunakan di setiap pangkalan minyak tanah.
Kepala Disperindag Mimika, Petrus Pali Ambaa, melalui Kepala
Bidang Metrologi dan Perlindungan Konsumen, Elisabeth Y. Macsurella,
menyampaikan bahwa kegiatan tersebut dilaksanakan selama 10 hari, sejak 10
hingga 19 September 2025. Tujuannya adalah memastikan ketepatan ukuran minyak
tanah serta melindungi hak pedagang dan konsumen.
“Sudah ada sekitar 115 pangkalan yang dilakukan tera dan
tera ulang pada alat ukur 500 ml, 1 liter, 2 liter, 5 liter, dan 10 liter.
Semua alat yang lolos uji dipastikan akurat dan tidak ada kesalahan. Hal ini
dilakukan untuk mengantisipasi kecurangan,” ujarnya, Jumat (12/9/2025).
Hingga hari ketiga, Disperindag telah memeriksa 318 alat
ukur milik pangkalan. Sebanyak 214 di antaranya dinyatakan lolos uji, sementara
104 tidak lolos karena bocor atau tidak sesuai ukuran, sehingga langsung
ditarik dari peredaran.
Setelah melewati pemeriksaan, alat ukur yang sesuai standar
diberi tanda sah, sementara pangkalan diberi stiker khusus sebagai penanda
bahwa sudah melakukan tera maupun tera ulang.
Elisabeth menegaskan, pemilik pangkalan yang kedapatan
menggunakan alat ukur rusak, dimodifikasi, atau tidak ditera ulang dapat
dikenakan sanksi administrasi maupun pidana. Tera dan tera ulang wajib
dilakukan setiap tahun karena masa berlaku tera hanya satu tahun.
“Bukan cuma pangkalan, tapi agen yang belum menertibkan
pangkalannya tidak akan mendapat suplai minyak tanah dari Pertamina,” tegasnya.
Penulis: Acik
Editor: Sianturi