SALAM PAPUA (TIMIKA) – Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Mimika
menargetkan penerapan Kelas Rawat Inap Standar (KRIS) mulai awal 2026, dengan
progres persiapan yang kini telah mencapai 91 persen.
KRIS merupakan kebijakan nasional berdasarkan Perpres No. 59
Tahun 2024 yang mengatur standar fasilitas rawat inap bagi peserta BPJS
Kesehatan. Kebijakan ini bertujuan meningkatkan kualitas layanan sekaligus
mewujudkan kesetaraan akses di seluruh rumah sakit mitra BPJS.
Direktur RSUD Mimika, Dr. Antonius Pasulu, Sp.THT, M.Kes,
menjelaskan bahwa awalnya penerapan KRIS ditargetkan pada 30 Juni 2025, namun
Kementerian Kesehatan (Kemenkes) memperpanjang tenggat waktu hingga Desember
2025. Saat ini persiapan RSUD Mimika masih dalam tahap monitoring tim Kemenkes.
“Dari 12 kriteria yang diwajibkan, RSUD sudah mencapai 91
persen. Kami optimis bisa memenuhi 100 persen pada Desember sesuai jadwal yang
ditetapkan Kemenkes,” ujarnya, Jumat (12/9/2025).
Ia merinci, dari 12 kriteria terdapat 45 sub-indikator yang
harus dipenuhi. Sebagian besar sudah terpenuhi, sementara yang masih dikerjakan
adalah instalasi gas medis sentral. Dari lima bangsal yang ada, tiga sudah
terpasang, sementara dua bangsal sisanya masih menunggu penyelesaian.
Selain itu, indikator pencahayaan ruangan juga harus
mencapai 250 lux. “Ada beberapa ruangan yang perlu diganti lampunya, dan dalam
dua minggu ini akan kami instalasi sesuai standar,” jelas Dr. Anton.
Indikator lain adalah pertukaran udara di ruang perawatan.
RSUD Mimika, kata dia, sudah memesan alat sirkulasi udara dan akan segera
memasangnya setelah tiba.
“Kalau semua sudah terpasang, saya berharap Januari 2026
RSUD Mimika sudah resmi menerapkan KRIS,” pungkasnya.
Penulis: Evita
Editor: Sianturi