SALAM
PAPUA (TIMIKA) - Dinas Satuan Polisi Pamong Praja
(Satpol PP) Mimika menggelar sosialisasi penegakan Peraturan Daerah (Perda) dan
Peraturan Bupati (Perbup), yang dilaksanakan di Gedung Bobaigo Keuskupan
Timika, Jalan Cendrawasih - SP 2, Selasa (23/4/2024).
Sosialisasi ini ditujukan kepada perwakilan
dari Distrik dan para pedagang di Timika.
Kepala Dinas Satpol PP Kabupaten Mimika, Ronny
S. Marjen melalui Kepala Bidang Penegakan Produk Hukum, Besor Pigai mengatakan,
Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Mimika harus memproteksi persoalan-persoalan
sosial, sehingga satiap tahun harus melaksanakan sosialisasi untuk penegakan
peraturan-peraturan Daerah yang dikeluarkan oleh Pemkab Mimika.
“Karena tiap tahun ada Perda yang diperbaiki
dan diupdate, maka tiap tahun juga kita lakukan sosialisasi kepada masyarakat. Jelas
ini perlu kita lakukan supaya masyarakat bisa lebih paham terhadap
Peraturan-Peraturan,” ujarnya.
Adapun sosialisasi yang disampaikan saat ini
yakni Perda terkait sampah nomor II tahun 2012, dan Perda terkait IMB.
“Kita lakukan sosialisasi Perda ini, jadi
apabila ada permasalahan ke depannya, tidak ada alasan bagi masyarakat tidak
mengetahui, sebab telah kami sosialisasikan kepada Distrik hingga pedagang,”
jelasnya.
Dia menambahkan, dalam sosiliasi pihaknya juga
memberikan tambahan materi terkait Perda baru yang akan mengatur semua sektor.
“Perda ini baru kita susun, selanjutnya kita
akan masukkan ke Bapemperda DPRD. Setelah disetujui, maka akan kami
sosialisasikan, yang jelas Perda ini bisa digunakan pada semua sektor OPD, jadi
kami bisa langsung dieksekusi apabila ada permasalahan,” tutupnya.
Penulis: Evita
Editor: Jimmy