SALAM PAPUA
(TIMIKA) – Sebanyak 10
permohonan sengketa Pemilu yang terjadi di Mimika dan telah masuk ke Mahkamah
Konstitusi (MK) dan hasilnya, semua sudah dismissal atau tidak dilanjutkan ke
pokok perkara. Hal itu disampaikan Koordinator Divisi Hukum KPU Mimika,
Hironimus Ladoangin Kia Ruma.
“Untuk 10 gugatan
dinyatakan dismissal, jadi tidak dilanjutkan ke pokok perkara,” ujarnya saat ditemui
pada kegiatan KPU bersama PPD di Horison Ultima, Jumat (24/5/2024).
Namun apakah KPU
Mimika akan langsung menetapkan perolehan kursi dan calon tetpilih?, dirinya
menyebutkan, pihaknya masih menunggu surat keputusan penetapan perolehan kursi
dan calon terpilih oleh KPU RI.
“Kami masih menunggu
lagi jawaban dari KPU RI kira-kira bagaimana, apakah nanti penetapan lebih
cepat dari yang ditentukan yaitu tiga hari pasca penetapan MK, tapi karena kita
dismissal maka kita ikuti saja aturannya,” jelasnya.
Namun dari kasus
dismissal tersebut, KPU Provinsi mengarahkan KPU Mimika untuk mempersiapkan
tahapan administrasi pleno penetapan kursi dan calon terpilih, apabila KPU RI
memberikan surat penetapan maka KPU Mimika telah siap melakukan pleno.
“Kita di Kabupaten
diarahkan untuk menyiapkan segala sesuatu keperluan untuk pleno karena takutnya
tiba-tiba petunjuk dari KPU RI untuk pleno, kita Kabupaten siap lakukan pleno,”
tutupnya.
Penulis: Evita
Editor: Sianturi