SALAM PAPUA (TIMIKA) – Sebanyak 10 permohonan sengketa Pemilu yang terjadi di Mimika dan telah masuk ke Mahkamah Konstitusi (MK) dan hasilnya, semua sudah dismissal atau tidak dilanjutkan ke pokok perkara. Hal itu disampaikan Koordinator Divisi Hukum KPU Mimika, Hironimus Ladoangin Kia Ruma.

“Untuk 10 gugatan dinyatakan dismissal, jadi tidak dilanjutkan ke pokok perkara,” ujarnya saat ditemui pada kegiatan KPU bersama PPD di Horison Ultima, Jumat (24/5/2024).

Namun apakah KPU Mimika akan langsung menetapkan perolehan kursi dan calon tetpilih?, dirinya menyebutkan, pihaknya masih menunggu surat keputusan penetapan perolehan kursi dan calon terpilih oleh KPU RI.

“Kami masih menunggu lagi jawaban dari KPU RI kira-kira bagaimana, apakah nanti penetapan lebih cepat dari yang ditentukan yaitu tiga hari pasca penetapan MK, tapi karena kita dismissal maka kita ikuti saja aturannya,” jelasnya.

Namun dari kasus dismissal tersebut, KPU Provinsi mengarahkan KPU Mimika untuk mempersiapkan tahapan administrasi pleno penetapan kursi dan calon terpilih, apabila KPU RI memberikan surat penetapan maka KPU Mimika telah siap melakukan pleno.

“Kita di Kabupaten diarahkan untuk menyiapkan segala sesuatu keperluan untuk pleno karena takutnya tiba-tiba petunjuk dari KPU RI untuk pleno, kita Kabupaten siap lakukan pleno,” tutupnya.

Penulis: Evita

Editor: Sianturi