SALAM PAPUA (TIMIKA) - Ketua Komisi C DPRD Kabupaten Mimika, Alousius Paerong, ST MH mengatakan, sampai saat ini DPRD belum menerima Laporan Pertangung Jawaban (LKPJ) 2023 dari Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Mimika. Sehingga dirinya berharap, Pemkab segera serahkan LKPJ ke DPRD agar bisa segera dipelajari dan dievaluasi.

“Bedasarkan aturan, LKPJ harusnya sudah diserahkan, setelah tiga bulan tahun anggaran selesai yaitu di Bulan Maret, namun sampai saat ini kami belum menerima laporan tersebut,” ujarnya saat dihubungi salampapua.com, Jumat (17/5/2024).

Alousius menjelaskan, apabila Dewan telah menerima LKPJ, maka sekurang-kurangnya dalam waktu 30 hari, Dewan harus memepelajari isi LKPJ. Dan setelah itu dibahas dan dievaluasi bersama pimpinan Dewan.

“Yah setelah kita terima kita pelajari lagi, diberikan waktu paling lambat 30 hari. Setelah itu kita rapat pembahasan, kemudian setelah dievaluasi kita paripurnakan. Namun ini belum diserahkan, mungkin secepatnya dimasukkan,” jelasnya.

Ia mengungkapkan, pada saat rapat koordinasi bersama Bupati Mimika beberapa waktu lalu, Dewan meminta agar pembahasan APBD-P segera dibahas di Bulan Agustus namun kembali dilihat dari capaian realisasi anggaran.

“Ini menjadi harapan semua masyarakat Mimika, untuk capaian realisasi anggaran segera dikejar sebab pekerjaan yang belum terakomodir sepenuhnya di APBD Induk bisa diakomodir di APBD-P, dan tentunya  manfaatnya bukan hanya ke kontraktor saja tetapi kepada masyarakat,” tutupnya.

Penulis: Evita

Editor: Sianturi