SALAM PAPUA (TIMIKA) - Ketua Komisi C DPRD Kabupaten Mimika,
Alousius Paerong, ST MH mengatakan, sampai saat ini DPRD belum menerima Laporan
Pertangung Jawaban (LKPJ) 2023 dari Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Mimika. Sehingga
dirinya berharap, Pemkab segera serahkan LKPJ ke DPRD agar bisa segera
dipelajari dan dievaluasi.
“Bedasarkan aturan, LKPJ harusnya sudah diserahkan, setelah
tiga bulan tahun anggaran selesai yaitu di Bulan Maret, namun sampai saat ini
kami belum menerima laporan tersebut,” ujarnya saat dihubungi salampapua.com,
Jumat (17/5/2024).
Alousius menjelaskan, apabila Dewan telah menerima LKPJ,
maka sekurang-kurangnya dalam waktu 30 hari, Dewan harus memepelajari isi LKPJ.
Dan setelah itu dibahas dan dievaluasi bersama pimpinan Dewan.
“Yah setelah kita terima kita pelajari lagi, diberikan waktu
paling lambat 30 hari. Setelah itu kita rapat pembahasan, kemudian setelah dievaluasi
kita paripurnakan. Namun ini belum diserahkan, mungkin secepatnya dimasukkan,”
jelasnya.
Ia mengungkapkan, pada saat rapat koordinasi bersama Bupati
Mimika beberapa waktu lalu, Dewan meminta agar pembahasan APBD-P segera dibahas
di Bulan Agustus namun kembali dilihat dari capaian realisasi anggaran.
“Ini menjadi harapan semua masyarakat Mimika, untuk capaian
realisasi anggaran segera dikejar sebab pekerjaan yang belum terakomodir
sepenuhnya di APBD Induk bisa diakomodir di APBD-P, dan tentunya manfaatnya bukan hanya ke kontraktor saja
tetapi kepada masyarakat,” tutupnya.
Penulis: Evita
Editor: Sianturi