SALAM PAPUA (TIMIKA) - Dinas Lingkungan Hidup (DLH)
Kabupaten Mimika menggelar kick off dan rapat pendahuluan, penyusunan kajian
lingkungan hidup strategis (KLHS) serta rencana pembangunan jangka panjang
daerah (RPJPD) tahun 2024-2045.
Kegiatan KLHS-RPJPD ini dibuka oleh Plt Asisten I Bidang
Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat, Robert Kambu, yang dihadiri oleh
perwakilan OPD lingkup Pemkab Mimika dan pihak PTFI, yang dilaksanakan di Hotel
Cartenz, Rabu (29/5/2024).
Plt Bupati Mimika, Johannes Rettob dalam sambutannya yang
dibacakan Robert Kambu saat membuka kegiatan mengatakan, tujuan pelaksanaan
kick off ini adalah sebagai tanda dimulainya kegiatan penyusunan KLHS, kegiatan
ini juga untuk memastikan keterlibatan stakeholder.
“Kajian ini dapat bermanfaat untuk pengambilan keputusan
yang lebih efektif pada isu pembangunan, sosial budaya dan ekonomi di lingkup
Pemkab Mimika,” ujarnya.
Dirinya berharap, semua stakeholder dapat berkomitmen dalam
penyusunan KLHS-RPJPD Kabupaten Mimika tahun 2025-2045 sehingga dapat
meminimalkan dampak dan resiko terhadap kelestarian alam di masa
mendatang.
“Kalau semua OPD saling terhubung maka saya rasa semua
permasalahan dan program di lingkup Pemkab Mimika dapat dijalankan dengan
baik,” ungkapnya.
Sementara itu Plt Kepala DLH Kabupaten Mimika, Frans Kambu,
SSos, MTrIP menjelaskan, dasar kegiatan KLHS-RPJPD ini adalah Undang-Undang
(UU) Nomor 25 tahun 2004 tentang Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional, UU Nomor
32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan DLH, Peraturan Pemerintah Nomor
46 Tahun 2016 tentang Tata Cara Penyelenggaraan Lingkungan Hidup.
“Ini ada beberapa dasar hukum yang menjadi acuan kita dalam
pembentukan KLHS-RPJPD, sehingga KLHS-RPJPD Kabupaten Mimika dapat memastikan,
bahwa prinsip pembangunan berkelanjutan menjadi dasar dan terintegritas dalam
perencanaan pembangunan Daerah,” ujar Frans.
Ia menjelaskan, penyelenggaraan KLHS dalam penyusunan RPJPD
Kabupaten Mimika, menggunakan pendekatan pencapaian tujuan pembangunan untuk
mendukung tujuan pembangunan nasional.
"Tujuan lebih lanjut dari pembangunan sustainable
development goals untuk mengakhiri kemiskinan, meningkatkan kesejahteraan
serta melindungi bumi dari empat pilar yang meliputi pembangunan sosial,
ekonomi, lingkungan dan hukum tata kelola," ucapnya.
Lebih lanjut, KLHS juga digunakan untuk menyiapkan
alternatif penyempurnaan kebijakan rencana dan program, yang bertujuan agar
dampak atau resiko dari lingkungan yang tidak diharapkan dapat diminimalisasi.
Penulis: Evita
Editor: Sianturi