SALAM PAPUA (TIMIKA) - Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Mimika menggelar kick off dan rapat pendahuluan, penyusunan kajian lingkungan hidup strategis (KLHS) serta rencana pembangunan jangka panjang daerah (RPJPD) tahun 2024-2045.

Kegiatan KLHS-RPJPD ini dibuka oleh Plt Asisten I Bidang Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat, Robert Kambu, yang dihadiri oleh perwakilan OPD lingkup Pemkab Mimika dan pihak PTFI, yang dilaksanakan di Hotel Cartenz, Rabu (29/5/2024).

Plt Bupati Mimika, Johannes Rettob dalam sambutannya yang dibacakan Robert Kambu saat membuka kegiatan mengatakan, tujuan pelaksanaan kick off ini adalah sebagai tanda dimulainya kegiatan penyusunan KLHS, kegiatan ini juga untuk memastikan keterlibatan stakeholder.

“Kajian ini dapat bermanfaat untuk pengambilan keputusan yang lebih efektif pada isu pembangunan, sosial budaya dan ekonomi di lingkup Pemkab Mimika,” ujarnya.

Dirinya berharap, semua stakeholder dapat berkomitmen dalam penyusunan KLHS-RPJPD Kabupaten Mimika tahun 2025-2045 sehingga dapat meminimalkan dampak dan resiko terhadap kelestarian alam di masa mendatang. 

“Kalau semua OPD saling terhubung maka saya rasa semua permasalahan dan program di lingkup Pemkab Mimika dapat dijalankan dengan baik,” ungkapnya.

Sementara itu Plt Kepala DLH Kabupaten Mimika, Frans Kambu, SSos, MTrIP menjelaskan, dasar kegiatan KLHS-RPJPD ini adalah Undang-Undang (UU) Nomor 25 tahun 2004 tentang Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional, UU Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan DLH, Peraturan Pemerintah Nomor 46 Tahun 2016 tentang Tata Cara Penyelenggaraan Lingkungan Hidup.

“Ini ada beberapa dasar hukum yang menjadi acuan kita dalam pembentukan KLHS-RPJPD, sehingga KLHS-RPJPD Kabupaten Mimika dapat memastikan, bahwa prinsip pembangunan berkelanjutan menjadi dasar dan terintegritas dalam perencanaan pembangunan Daerah,” ujar Frans.

Ia menjelaskan, penyelenggaraan KLHS dalam penyusunan RPJPD Kabupaten Mimika, menggunakan pendekatan pencapaian tujuan pembangunan untuk mendukung tujuan pembangunan nasional.

"Tujuan lebih lanjut dari pembangunan sustainable development goals untuk mengakhiri kemiskinan, meningkatkan kesejahteraan serta melindungi bumi dari empat pilar yang meliputi pembangunan sosial, ekonomi, lingkungan dan hukum tata kelola," ucapnya.

Lebih lanjut, KLHS juga digunakan untuk menyiapkan alternatif penyempurnaan kebijakan rencana dan program, yang bertujuan agar dampak atau resiko dari lingkungan yang tidak diharapkan dapat diminimalisasi.

Penulis: Evita

Editor: Sianturi