SALAM PAPUA (TIMIKA) – MR alias Tejo, terdakwa penikaman yang
menewaskan seorang warga di kawasan Pasar Lama, tepatnya di belakang Hotel
Serayu pada 18 Desember 2024 sekitar pukul 10.15 WIT, dituntut tujuh tahun
penjara.
Informasi ini disampaikan oleh Humas Pengadilan Negeri (PN)
Timika, Diky Dwi Setyadi, yang menyebutkan bahwa tuntutan tersebut dibacakan
oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Evan Timotius Simon, SH, dalam sidang yang
digelar pada Kamis (10/7/2025).
“Tuntutan terhadap terdakwa dibacakan kemarin. Ia dinyatakan
terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana pembunuhan
sebagaimana diatur dalam Pasal 338 KUHP,” jelas Diky, Jumat (11/7/2025).
MR alias Tejo ditangkap kurang dari 12 jam setelah kejadian
oleh anggota Satreskrim Polres Mimika di sebuah perumahan di Jalan Ahmad Yani,
sekitar pukul 16.35 WIT, pada hari yang sama.
Peristiwa penikaman ini sempat menghebohkan warga Mimika,
dan menjadi bagian dari rentetan temuan jenazah yang terjadi selama dua hari
berturut-turut. Pada malam 18 Desember 2024, warga menemukan mayat seorang
tukang ojek bersimbah darah di kawasan Mile 23.
Keesokan paginya, 19 Desember 2024, masyarakat kembali
digegerkan dengan penemuan jenazah seorang pria lainnya di lorong dekat
Jembatan Waker, Irigasi Poros SP 2-SP 5, saat waktu subuh.
Tak berhenti di situ, pada hari yang sama, jenazah ketiga
ditemukan di kolam bekas galian C di wilayah SP 5, tepatnya di seberang sungai
dekat Venue Aero Modeling. Korban diketahui merupakan warga negara asing asal
Myanmar yang berprofesi sebagai pendulang emas tradisional.
Kasus ini sempat memicu kekhawatiran luas di masyarakat
karena intensitas kejadian yang tinggi dalam waktu singkat. Hingga kini, proses
hukum terhadap MR alias Tejo terus bergulir di Pengadilan Negeri Timika.
Penulis: Acik
Editor: Sianturi