SALAM PAPUA (TIMIKA) – MR alias Tejo, terdakwa penikaman yang menewaskan seorang warga di kawasan Pasar Lama, tepatnya di belakang Hotel Serayu pada 18 Desember 2024 sekitar pukul 10.15 WIT, dituntut tujuh tahun penjara.

Informasi ini disampaikan oleh Humas Pengadilan Negeri (PN) Timika, Diky Dwi Setyadi, yang menyebutkan bahwa tuntutan tersebut dibacakan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Evan Timotius Simon, SH, dalam sidang yang digelar pada Kamis (10/7/2025).

“Tuntutan terhadap terdakwa dibacakan kemarin. Ia dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana pembunuhan sebagaimana diatur dalam Pasal 338 KUHP,” jelas Diky, Jumat (11/7/2025).

MR alias Tejo ditangkap kurang dari 12 jam setelah kejadian oleh anggota Satreskrim Polres Mimika di sebuah perumahan di Jalan Ahmad Yani, sekitar pukul 16.35 WIT, pada hari yang sama.

Peristiwa penikaman ini sempat menghebohkan warga Mimika, dan menjadi bagian dari rentetan temuan jenazah yang terjadi selama dua hari berturut-turut. Pada malam 18 Desember 2024, warga menemukan mayat seorang tukang ojek bersimbah darah di kawasan Mile 23.

Keesokan paginya, 19 Desember 2024, masyarakat kembali digegerkan dengan penemuan jenazah seorang pria lainnya di lorong dekat Jembatan Waker, Irigasi Poros SP 2-SP 5, saat waktu subuh.

Tak berhenti di situ, pada hari yang sama, jenazah ketiga ditemukan di kolam bekas galian C di wilayah SP 5, tepatnya di seberang sungai dekat Venue Aero Modeling. Korban diketahui merupakan warga negara asing asal Myanmar yang berprofesi sebagai pendulang emas tradisional.

Kasus ini sempat memicu kekhawatiran luas di masyarakat karena intensitas kejadian yang tinggi dalam waktu singkat. Hingga kini, proses hukum terhadap MR alias Tejo terus bergulir di Pengadilan Negeri Timika.

Penulis: Acik

Editor: Sianturi