SALAM PAPUA (TIMIKA) - Terhitung sejak Januari hingga
Mei 2024, Kantor Imigrasi Kelas II Tempat Pemeriksa Imigrasi (TPI) Mimika,
terbitkan sebanyak 1.431 paspor yang terdiri dari paspor biasa sebanyak 697 dan
paspor elektronik sebanyak 734.
"Kita layani pasport sebanyak 1.400 lebih sejak Januari
hingga 30 Mei 2024. Warga Timika keluar kebanyakan yang ikut wisata
rohani," kata Kepala Seksi Teknologi Informasi dan Komunikasi
Keimigrasian, Harlo Biantong.
Jumlah Warga Negara Asing (WNA) sebanyak 612 orang. Yang
memegang kartu izin tinggal tetap (Kitap) sebanyak 6 orang dan izin tinggal
terbatas (Kitas) sebanyak 606. Pengurusan Kitas dan Kitap hanya satu kali dalam
setahun, akan tetapi harus tetap diperpanjang ketika WNA terkait memperpanjang
waktu tinggal di Timika. Dan rata-rata WNA di Timika sebagai pekerja ditambah
kerabatnya yang mengikut, seperti istri dan anak.
"Itu jumlah WNA yang punya izin tinggal. Sampai saat
ini perusahaan pemberi kerja selalu perpanjang izin WNA yang
dipekerjakan," ujarnya.
Syarat mengurus pasport baru menurut Harlo ialah e-KTP,
Kartu Keluarga (KK), Akte Lahir dan ijazah. Sedangkan untuk perpanjangan hanya
dengan menunjukkan pasport lama dan e-KTP.
"Akte,ijazah, KK dan KTP itu wajib untuk mengurus
pasport baru supaya datanya benar-benar sama. Masa berlaku paspor dewasa selama
10 tahun, sedangkan untuk belasan tahun kebawah hanya berlaku 5 tahun,"
katanya.
Lebih lanjut disampaikan,bahwa Imigrasi rutin lakukan
pengawasan WNA terhadap perusahaan lainnya, seperti di Pronggo dan wilayah
pesisir lainnya.
"Kita sudah mulai awasi akan terus dilakukan, intinya
semua WNA ini punya izin tinggal," katanya.
Penulis: Acik
Editor: Sianturi