SALAM PAPUA (TIMIKA) - Terhitung sejak Januari hingga Mei 2024, Kantor Imigrasi Kelas II Tempat Pemeriksa Imigrasi (TPI) Mimika, terbitkan sebanyak 1.431 paspor yang terdiri dari paspor biasa sebanyak 697 dan paspor elektronik sebanyak 734.

"Kita layani pasport sebanyak 1.400 lebih sejak Januari hingga 30 Mei 2024. Warga Timika keluar kebanyakan yang ikut wisata rohani," kata Kepala Seksi Teknologi Informasi dan Komunikasi Keimigrasian, Harlo Biantong.

Jumlah Warga Negara Asing (WNA) sebanyak 612 orang. Yang memegang kartu izin tinggal tetap (Kitap) sebanyak 6 orang dan izin tinggal terbatas (Kitas) sebanyak 606. Pengurusan Kitas dan Kitap hanya satu kali dalam setahun, akan tetapi harus tetap diperpanjang ketika WNA terkait memperpanjang waktu tinggal di Timika. Dan rata-rata WNA di Timika sebagai pekerja ditambah kerabatnya yang mengikut, seperti istri dan anak.

"Itu jumlah WNA yang punya izin tinggal. Sampai saat ini perusahaan pemberi kerja selalu perpanjang izin WNA yang dipekerjakan," ujarnya.

Syarat mengurus pasport baru menurut Harlo ialah e-KTP, Kartu Keluarga (KK), Akte Lahir dan ijazah. Sedangkan untuk perpanjangan hanya dengan menunjukkan pasport lama dan e-KTP.

"Akte,ijazah, KK dan KTP itu wajib untuk mengurus pasport baru supaya datanya benar-benar sama. Masa berlaku paspor dewasa selama 10 tahun, sedangkan untuk belasan tahun kebawah hanya berlaku 5 tahun," katanya.

Lebih lanjut disampaikan,bahwa Imigrasi rutin lakukan pengawasan WNA terhadap perusahaan lainnya, seperti di Pronggo dan wilayah pesisir lainnya.

"Kita sudah mulai awasi akan terus dilakukan, intinya semua WNA ini punya izin tinggal," katanya.

Penulis: Acik

Editor: Sianturi