SALAM PAPUA (TIMIKA) - Lengkapi berkas tahap II,
penyidik Satreskrim Polres Mimika, serahkan tersangka dan berkas kasus
penjualan mobil bodong ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Mimika, Sabtu (25/5/2024).
"Hari ini sudah kami lakukan tahap II kasus mobil
bodong ke Kejari," ungkap Kasatreskrim Polres Mimika, Iptu Fajar Zadiq,
Senin (27/5/2024).
Seperti yang diberitakan sebelumnya, tersangka kasus
penjualan mobil tanpa surat yang lengkap itu, ialah seorang ibu rumah tangga
(IRT) berinisial MJF (38). MJF diamankan kediamannya di Jalan Kartini Ujung
sekira pukul 14.48 WIT, 28 Maret 2024 lalu.
Modus operandi pelaku ialah menawarkan mobil kepada setiap
kliennya, dengan harga pasaran mobil bekas yang terjaring melalui aplikasi Mata
Elang (Mantel) khusus kredit mobil online.
Namun pelaku juga meminta sejumlah uang kepada kliennya
dengan alasan membantu mempercepat penerbitan surat BPKB, namun hal itu tidak
terrealisasi. Sehingga salah satu kliennya membuat laporan polisi.
Penulis: Acik
Editor: Sianturi