SALAM PAPUA (TIMIKA) - Kantor Imigrasi Kelas II Timika menghimpun Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) sejak Januari hingga Mei 2024 senilai Rp 1.500.000.000. Kepala Kantor Imigrasi Kelas II Timika Mohammad Agus Sofani melalui Kepala Seksi Teknologi Informasi dan Komunikasi Keimigrasian, Harlo Biantong sampaikan bahwa jumlah tersebut dihimpun dari biaya penerbitan pasport senilai Rp 780.000.000 dan  izin tinggal senilai Rp 823.950.000.  Biaya pengurusan paspor biasa Rp 35.000.000 dan paspor elektronik Rp 650.000.

"Saya tidak hafal targetnya, tapi kemungkinan senilai Rp 2 miliar dan yang sudah dihimpun sejak Januari hingga Mei sudah mencapai Rp 1,5 miliar," ungkap Harlo saat ditemui Salampapua.com, Jumat (31/5/2024).

Disampaikan, capaian itu berkat antusias masyarakat yang sadar akan aturan. Hal ini juga didukung dengan gencarnya Imigrasi Timika laksanakan program jemput bola "Isi Pasport" untuk mengumpulkan berkas bagi masyarakat yang hendak mengurus pasport ataupun izin tinggal.

Sedangkan PNBP 2023 sebesar Rp 3 miliar lebih yang bersumber dari biaya penerbitan pasport senilai Rp 1.691.950.000 dan izin tinggal Rp 1.717.950.000.

"PNBP itu dari pengurusan Kitas Kitap dan Pasport. Pembayaran biasanya dilakukan via aplikasi M Bangkinang atau ke kantor Pos, jadi kita di sini tidak menerima uang fisik," ujarnya

Penulis: Acik

Editor: Sianturi