SALAM PAPUA (TIMIKA) – Polres Mimika melalui Polsek Kawasan
Pelabuhan Poumako terus menggencarkan razia terhadap kapal penumpang yang
berlabuh di Pelabuhan Poumako guna mencegah masuknya minuman keras (miras)
ilegal ke wilayah Mimika.
Dalam razia yang dilaksanakan pada Sabtu (18/1/2026) saat
kedatangan KM Sirimau, tim gabungan berhasil mengamankan 230 liter miras lokal
jenis sopi tanpa pemilik.
Razia tersebut melibatkan personel Polsek Kawasan Pelabuhan
Poumako, Lanal Timika, Babinsa Koramil Mapurujaya, serta Satpol PP Kabupaten
Mimika.
“Kapal KM Sirimau sandar di dermaga sekitar pukul 22.30 WIT.
Tim gabungan langsung melakukan pemeriksaan terhadap barang bawaan penumpang,
khususnya untuk mencegah masuknya miras lokal jenis sopi,” ujar Kanit Samapta
Polsek Kawasan Pelabuhan Poumako, Ipda Syailendra, Senin (19/1/2026).
Ipda Syailendra menjelaskan, ratusan liter sopi tersebut
dikemas dalam berbagai wadah, yakni 240 botol ukuran 600 mililiter sopi
produksi NTT, 8 jeriken ukuran 5 liter, serta 22 botol ukuran 600 mililiter dan
55 kantong plastik bening ukuran 600 mililiter sopi asal Tual, Maluku.
Namun, dalam razia tersebut, petugas tidak berhasil
menemukan pemilik barang bukti miras tersebut.
“Pemiliknya melarikan diri karena diduga sudah mengetahui
adanya razia rutin di Pelabuhan Poumako. Sehingga kami hanya dapat mengamankan
barang bukti,” jelasnya.
Seluruh barang bukti miras selanjutnya diamankan di Polsek
Kawasan Pelabuhan Poumako untuk proses lebih lanjut.
Penulis: Acik
Editor: Sianturi

