SALAM
PAPUA (TIMIKA) - Kapolres Mimika, AKBP I Gede Putra
menegaskan, siap memberikan penindakan hukum tegas kepada para pelaku
persekusi, terhadap sopir dan pengrusakan kantor Maxim di Jalan Hasanudin
Timika pekan lalu.
Kapolres menyebutkan, bahwa pihaknya sedang
melakukan penyelidikan, atas laporan pengrusakan Kantor maxim yang terjadi 8
Mei 2024 itu.
"Dari pihak Maxim sudah buatkan laporan
terkait pengrusakan kantor dan kami sudah olah TKP. Jadi kami akan lakukan
penegakan hukum bagi para pelaku," ungkap AKBP Gede Putra, Senin
(13/5/2024).
Hal yang sama juga disampaikan Kasatreskrim
Polres Mimika, Iptu Fajar Zadiq. Disampaikan, bahwa pihaknya telah melakukan
olah TKP pengrusakan Kantor maxim di Jalan Hasanudin, yang mana beberapa
pelaku yang diduga sebagai oknum sopir mobil rental mencoret dan menulis
"Tutup" pada pintu Kantor Maxim.
"Hari ini pihak Maxim akan membuat
laporan lagi, karena masih ada tindakan-tindakan persekusi yang mereka
alami," ujarnya.
Penulis: Acik
Editor: Sianturi