SALAM PAPUA (TIMIKA) - Kapolres Mimika, AKBP I Gede Putra menegaskan, siap memberikan penindakan hukum tegas kepada para pelaku persekusi, terhadap sopir dan pengrusakan kantor  Maxim di Jalan Hasanudin Timika pekan lalu.

Kapolres menyebutkan, bahwa pihaknya sedang melakukan penyelidikan, atas laporan pengrusakan Kantor maxim yang terjadi 8 Mei 2024 itu.

"Dari pihak Maxim sudah buatkan laporan terkait pengrusakan kantor dan kami sudah olah TKP. Jadi kami akan lakukan penegakan hukum bagi para pelaku," ungkap AKBP Gede Putra, Senin (13/5/2024).

Hal yang sama juga disampaikan Kasatreskrim Polres Mimika, Iptu Fajar Zadiq. Disampaikan, bahwa pihaknya telah melakukan olah TKP pengrusakan Kantor maxim di Jalan Hasanudin, yang mana beberapa  pelaku yang diduga sebagai oknum sopir mobil rental mencoret dan menulis "Tutup" pada pintu Kantor Maxim.

"Hari ini pihak Maxim akan membuat laporan lagi, karena masih ada tindakan-tindakan persekusi yang mereka alami," ujarnya.

Penulis: Acik

Editor: Sianturi