SALAM PAPUA (TIMIKA) - Kepala Lapas Kelas IIB Timika, Marten Bake Palinoan menjelaskan, terkait kasus penyiksaan yang dilakukan oleh oknum petugas Lapas kepada warga binaan memang benar adanya. Sehingga dari kejadian tersebut, perwakilan Kementrian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) RI bersama Kemenkumham Papua telah melakukan pemeriksaan terhadap oknum sipir tersebut secara langsung.

“Kasus sudah ditangani langsung oleh perwakilan Kemenkumham RI dan Kemenkumham Papua, dan membentuk tim intelejen sehingga dapat melakukan pengecekan lebih mendalam atas tindak pidana yang dilakukan,” ujarnya saat ditemui di Lapas Kelas IIB Timika, Rabu (15/5/2024).

Ia menjelaskan, hingga saat ini tim telah melakukan pendalaman langsung kepada korban yang berada di RSMM, kemudian telah melakukan penyelidikan kepada pelaku.

“Yang diduga itu 2 pelaku. 1 oknum telah mengakui, 1 oknum masih dalam proses BAP. Nanti tim ini juga akan melakukan investigasi di Lapas Kelas IIB Timika," jelasnya.

Saat ditanya apakah oknum akan diberikan sanksi tegas berupa pemecatan, dirinya mengungkapkan, belum bisa memberikan tanggapan terkait sanksi tersebut, sebab nantinya timlah yang memutuskan sanksi apa yang pantas didapatkan.

“Saya belum mengetahui, apakah sanksi ringan, sanksi berat, atau kah sanksi pemecatan. Yang jelas, nanti tim investigasi yang menentukan sanksinya. Untuk saat ini kita masih focus, dan menyerahkan secara keseluruhan proses hukum yang ada,” tegasnya.

Dirinya juga menyesalkan adanya kejadian seperti ini. Menurutnya sesuai aturan, petugas hanya membina warga, sebab warga binaan telah menjalani hukumannya.

“Saya sebagai pimpinan menyesali semua yang terjadi. Oknum-oknum seperti inilah yang melanggar aturan dan undang-undang yang berlaku,” tutupnya.

Penulis: Evita

Editor: Sianturi