SALAM PAPUA (TIMIKA) - Mahkamah Agung (MA) RI secara
resmi menolak kasasi yang diajukan Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri
(Kejari) Mimika, atas perkara dugaan korupsi pengadaan pesawat Cessna Grand
Caravan C 208 B EX dan Helikopter Airbus H 125 milik Pemkab Mimika, yang
menjerat Johannes Rettob dan Silvi Herawaty.
Berdasarkan laman resmi, putusan tersebut dibacakan pada 20
Mei 2024 dengan Majelis Hakim Kasasi yang memutus perkara diketuai oleh Dr
Desnayeti, M, SH MH. Dengan Anggota Majelis Dr. Agustinus Purnomo Hadi, SH MH,
dan Yohanes Priyana, SH MH. Sementara Panitera Pengganti Edward Agus, SH MH.
Adapun sebelumya, tahun 2023 lalu Majelis Hakim Tipikor
Pengadilan Negeri (PN) Jayapura menjatuhkan vonis bebas murni terhadap terdakwa
Johannes Rettob dari semua tuntutan dan dakwaan JPU Kejari Mimika.
Putusan Majelis Hakim dibacakan dalam sidang lanjutan dugaan
tindak pidana korupsi pengadaan pesawat Cessna Grand Caravan C 208 B EX, dan
Helikopter Airbus H 125 milik Pemkab Mimika dengan terdakwa Johannes Rettob dan
Silvi Herawaty kembali digelar di Pengadilan Negeri Jayapura, tepatnya pada 17
Oktober 2023.
Sidang dengan agenda pembacaan putusan dipimpin Hakim Ketua
Thobias Benggian, SH, didampingi Hakim Anggota Linn Carol Hamadi, SH dan Andi
Mattallata, SH MH yang dijadwalkan pukul 10.00 WIT ditunda ke jam setengah 5
sore baru mulai.
Dalam amar putusan yang dibacakan Hakim Ketua Thobias
Benggian, menolak dakwaan maupun tuntutan Jaksa Penuntut Umum baik subsider
maupun premier.
Mengadili, terdakwa Johanes Rettob tidak terbukti secara sah
dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana, sebagaimana diuraikan dalam
dakwaan subsider dan primer jaksa penuntut umum, membebaskan terdakwa dari
semua dakwaan jaksa penuntut umum. Memulihkan hak-hak terdakwa dalam kedudukan
harkat dan martabatnya. Menetapkan barang bukti berupa KSP nomor urut 1 sampai
165 dikembalikan kepada jaksa penuntut ilmu, agar digunakan dalam perkara nomor
perkara 8/Pid.Sus-TPK/2023/PN Jap atas nama terdakwa Silvi Herawati dan
membebankan biaya perkara kepada negara.
Selanjutnya, Hakim juga membebaskan Silvi Herawati dari
segala tuntutan JPU Kejari Mimika. Sebelumya, JPU Kejari Mimika menuntut
terdakwa Johannes Rettob dan Silvi Herawati masing-masing 18,6 tahun penjara. JPU
kemudian mengajukan kasasi atas putusan Pengadilan Tipikor Jayapura. (Red)
Editor: Sianturi