SALAM PAPUA (TIMIKA) - Pendaftaran pasangan calon (Paslon) Bupati dan Wakil Bupati yang akan bertarung di Pilkada akan digelar pada 26-29 Agustus 2024.

"Tanggal 24 Agustus sudah dikeluarkan pengumuman terkait pendaftaran Paslon jalur partai, yang mana pendaftarannya dilaksanakan pada 26-29 Agustus 2024," ungkap Koordinator Divisi Hukum KPU Mimika, Hironimus Kia Ruma, Selasa (28/5/2024).

Pria yang akrab disapa Hiro ini mengungkapkan bahwa dasar pencalonan Paslon Pilkada ialah sesuai penetapan kursi calon DPRD periode 2024-2029 yang telah ditetapkan oleh KPU. Syarat lainnya yang tertera di PKPU tentang pencalonan Bupati dan Wakil Bupati di antaranya adalah minimal usia 25 tahun dan merupakan warga negara Indonesia (WNI).

"Ada 10 syarat dalam PKPU yang harus diperhatikan oleh para Paslon," tuturnya.

Lebih lanjut dijelaskan, hingga saat ini belum dikeluarkan PKPU terkait pencalonan oleh Parpol, namun untuk Paslon yang masih menjabat sebagai Bupati harus mengajukan cuti setelah ditetapkan sebagai calon.

"Intinya kalau KPU sudah verifikasi administrasi dan faktual serta ditetapkan menjadi calon, maka Paslon terkait harus cuti dari urusan pemerintahan," jelasnya.

Penulis: Acik

Editor: Jimmy