SALAM
PAPUA (TIMIKA) - Pendaftaran pasangan calon (Paslon)
Bupati dan Wakil Bupati yang akan bertarung di Pilkada akan digelar pada 26-29
Agustus 2024.
"Tanggal 24 Agustus sudah dikeluarkan
pengumuman terkait pendaftaran Paslon jalur partai, yang mana pendaftarannya
dilaksanakan pada 26-29 Agustus 2024," ungkap Koordinator Divisi Hukum KPU
Mimika, Hironimus Kia Ruma, Selasa (28/5/2024).
Pria yang akrab disapa Hiro ini mengungkapkan
bahwa dasar pencalonan Paslon Pilkada ialah sesuai penetapan kursi calon DPRD
periode 2024-2029 yang telah ditetapkan oleh KPU. Syarat lainnya yang tertera
di PKPU tentang pencalonan Bupati dan Wakil Bupati di antaranya adalah minimal
usia 25 tahun dan merupakan warga negara Indonesia (WNI).
"Ada 10 syarat dalam PKPU yang harus diperhatikan
oleh para Paslon," tuturnya.
Lebih lanjut dijelaskan, hingga saat ini belum
dikeluarkan PKPU terkait pencalonan oleh Parpol, namun untuk Paslon yang masih
menjabat sebagai Bupati harus mengajukan cuti setelah ditetapkan sebagai calon.
"Intinya kalau KPU sudah verifikasi
administrasi dan faktual serta ditetapkan menjadi calon, maka Paslon terkait
harus cuti dari urusan pemerintahan," jelasnya.
Penulis: Acik
Editor: Jimmy