SALAM PAPUA (TIMIKA) - Telah menerapkan Cara Produksi Pangan Olahan yang Baik (PCPPOB), PT Dwi Koala Kencana kembali berproduksi, setelah sempat dihentikan oleh Loka BPOM Kabupaten Mimika pada 30 April 2024 lalu.

Manager Operasional PT Dwi Koala Kencana, Reynaldo Rorong menejelaskan, kurang lebih tiga minggu pihaknya menghentikan proses produksi air minum dari PT Dwi Koala. Dan dalam proses tersebut, pihaknya telah melengkapi semua persyaratan berkaitan dengan PCPPOB, sehingga pertanggal 23 Mei 2024 kemarin telah kembali berproduksi.

“Kami sudah kembali memproduksi air minum PT Dwi Koala, maka beberapa hari ke depan kita sudah boleh mengedarkan produk PT Dwi Koala,” ujarnya saat dikonfirmasi salampapua.com, Jumat (24/5/2024).

Ia menjelaskan, Loka BPOM Mimika telah mengeluarkan berita acara pembukaan segel, yang sebelumnya telah dihentikan, berita acara tersebut dikeluarkan usai dilakukan uji tes air minum Dwi Koala telah memenuhi PCPPOB.

“Bukan hanya Loka BPOM Mimika yang melakukan uji, tapi Disperindag Mimika juga selama proses disegel telah melakukan peninjauan pabrik kami, dan mengecek semua fasilitan dan alat-alat di PT Dwi Koala,” jelasnya.

Kepala Loka POM di Mimika, Marselino F Paepadaseda, SSt, Apt saat dihubungi melalui staf Loka POM Mimika membenarkan, PT Dwi Koala Kencana telah diperbolehkan untuk beroperasi, namun saat ditanyakan lebih lanjut pihaknya belum bisa memberikan pernyataan lebih lanjut.

“Iya benar sudah boleh beroperasi, namun untuk penjelasan lebih lanjut, nanti setelah bapak kepala balik dari pelantikannya,” ujarnya.

Penulis: Evita

Editor: Sianturi