SALAM PAPUA
(TIMIKA) - Telah
menerapkan Cara Produksi Pangan Olahan yang Baik (PCPPOB), PT Dwi Koala Kencana
kembali berproduksi, setelah sempat dihentikan oleh Loka BPOM Kabupaten Mimika
pada 30 April 2024 lalu.
Manager Operasional PT
Dwi Koala Kencana, Reynaldo Rorong menejelaskan, kurang lebih tiga minggu
pihaknya menghentikan proses produksi air minum dari PT Dwi Koala. Dan dalam
proses tersebut, pihaknya telah melengkapi semua persyaratan berkaitan dengan
PCPPOB, sehingga pertanggal 23 Mei 2024 kemarin telah kembali berproduksi.
“Kami sudah kembali
memproduksi air minum PT Dwi Koala, maka beberapa hari ke depan kita sudah
boleh mengedarkan produk PT Dwi Koala,” ujarnya saat dikonfirmasi
salampapua.com, Jumat (24/5/2024).
Ia menjelaskan, Loka
BPOM Mimika telah mengeluarkan berita acara pembukaan segel, yang sebelumnya
telah dihentikan, berita acara tersebut dikeluarkan usai dilakukan uji tes air
minum Dwi Koala telah memenuhi PCPPOB.
“Bukan hanya Loka BPOM
Mimika yang melakukan uji, tapi Disperindag Mimika juga selama proses disegel
telah melakukan peninjauan pabrik kami, dan mengecek semua fasilitan dan
alat-alat di PT Dwi Koala,” jelasnya.
Kepala Loka POM di
Mimika, Marselino F Paepadaseda, SSt, Apt saat dihubungi melalui staf Loka POM
Mimika membenarkan, PT Dwi Koala Kencana telah diperbolehkan untuk beroperasi,
namun saat ditanyakan lebih lanjut pihaknya belum bisa memberikan pernyataan
lebih lanjut.
“Iya benar sudah boleh
beroperasi, namun untuk penjelasan lebih lanjut, nanti setelah bapak kepala
balik dari pelantikannya,” ujarnya.
Penulis: Evita
Editor: Sianturi