SALAMPAPUA (TIMIKA) - Sebanyak 54 anggota panitia
pengawas Pemilihan Distrik (Pandis) se-Kabupaten Mimika, dilantik oleh Badan
Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Mimika untuk Pemilihan Kepala
Daerah (Pilkada) 2024.
Dasar pelantikan tersebut, sesuai Surat Keputusan (SK)
Nomor 003-020/HK.01.01/K.PT.04/06/2024
Tentang penetapan anggota Pandis se-Kabupaten Mimika Provinsi Papua Tengah,
yang dilaksanakan di Hotel Horison Diana, Minggu (2/6/2024).
Ketua Bawaslu Kabupaten Mimika, Frans Weripo dalam
sambutannya menyebutkan, 54 Pandis sudah mengikuti semua tahapan. Maka sesuai
petunjuk teknis Bawaslu RI maka para anggota Panwaslu tingkat distrik tersebut,
telah sah melaksanakan tugas dan kewajibannya sebagai anggota Pandis, serta
tugas pengawasan di tingkat distrik masing-masing.
“Karena mereka sudah sah menjadi pengawas, saya mohon kepada
semua kepala distrik di wilayah pegunungan bisa memfasilitasi kantor
sekretariat para Pandis, sehingga tahapan pada distrik dapat berjalan,”
ujarnya.
Ia menjelaskan, usai pelantikan ini semua Pandis lanjut
dengan Bimbingan Teknis (Bimtek), sehingga saat di lapangan semua Pandis
mengerti akan Tugas dan Fungsi (Tupoksi)nya.
“Setelah ini Pandis langsung diberikan Bimtek, sehingga apa
yang terjadi di lapangan, dapat dijalankan dengan baik,” jelasnya.
Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran Data dan Informasi
Bawaslu Provinsi Papua Tengah, Yonas Yanampa dalam sambutannya mengatakan, Mimika merupakan barometer dari
suksesnya Pilkada di Papua Tengah, sehingga Tupoksi yang diberikan negara dapat
dijalankan dengan baik.
“Tugas buat kita itu sangat berat, jangan sampai keluar dari
aturan yang ditetapkan. Saya sebagai Korwil akan memastikan di Mimika Pilkada
bisa jalan dengan baik,” ujarnya.
Selain itu, selalu mengedepankan koordinasi, baik kepada
Pemerintah, TNI Polri, bangun sinergitas agar pesta demokrasi berjalan baik.
Yonas pun mengingatkan, agar semua keputusan harus dibawa dalam pleno.
“Keputusan tertinggi ada di pleno, sehingga segala tahapan
harus diputuskan di.dalam pleno. Hal-hal teknis inilah yang harus dipahami,”
pungkasnya.
Penulis: Evita
Editor: Sianturi