SALAM PAPUA (TIMIKA) - Kedapatan mencabuli bocah
perempuan yang masih duduk di bangku kelas 1 SD, seorang pria
berinisial PD (54) meringkuk di ruang tahanan (Rutan) Polres Mimika. Kasat
Reskrim Polres Mimika, Iptu Fajar Zadiq saat dimintai konfirmasi menyebutkan,
bahwa pelaku melakukan aksi bejadnya dalam rumah (kos) korban yang beralamat di
Gorong-gorong, Kelurahan Koperapoka,Distrik Mimika Baru, 6 Juni 2024.
"Betul ada kejadian itu dan kami sudah terima laporan
dari ibu korban di tanggal 6 Juni, dan malam harinya kami langsung ringkus
pelaku yang juga tinggal satu rumah, tapi beda petakan dengan korban,"
tutur Iptu Fajar, Sabtu (22/6/2024).
Disampaikan, di hari kejadian, ibu korban meninggalkan
korban dan pelaku di dalam rumahnya dan pergi belanja di salah satu kios.
Namun, saat kembali dari kios, ibu korban menaruh curiga melihat korban duduk
sangat rapat dengan korban, dan menaruh curiga dengan gelagat pelaku yang kaget
dan gugup serta buru-buru memasukkan HP ke saku celananya.
Saat pelaku pergi, ibu korban langsung menanyakan putrinya
terkait apa yang pelaku lakukan, kemudian ibu korban terkejut saat putrinya
mengatakan, bahwa pelaku memperlihatkan video porno.
"Pelaku perlihatkan video porno ke korban itu, makanya
ibu korban terus tanya ke putrinya. Pelaku dan korban itu ditinggalkan ibu
korban yang saat itu belanja ke kios," jelasnya.
Bagai tersambar petir di siang bolong, ibu korban naik pitam
saat putrinya mengaku, bahwa selain memperlihatkan video porno, pelaku telah
berulang kali melucuti celana korban dan menyentuh, bahkan berupaya memasukan
jari tangan ke kelamin korban. Korban juga kerap kali dipaksa memegang dan mengoral
kelamin pelaku.
"Ibunya terkejut saat anaknya mengaku hal itu sudah
sering terjadi, karena pelaku itu merupakan ojek langganan yang sering antar
dan jemput korban ke sekolah," katanya.
Menurut Iptu Fajar, setelah diringkus dan diinterogasi,
pelaku mengakui semua perbuatannya, bahwasanya hal itu telah dilakukannya
berulang kali, akan tetapi tidak sampai melakukan persetubuhan.
Atas perbuatannya, pelaku disangkakan dengan Pasal 77a
Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman
penjara minimal di atas 7 tahun.
"Pelaku mengakui perbuatannya, sudah beberapa kali
pelaku mencoba memasukan jari tangannya, tapi tidak bisa. Pelaku juga mengaku
korbannya hanya satu orang saja, karena keseringan bersama saat menjemput dan
mengantar ke sekolah," tutupnya.
Penulis: Acik
Editor: Sianturi