SALAM
PAPUA (TIMIKA) - DPRD Kabupaten Mimika menggelar Rapat
Paripurna tentang Pengumuman Pengusulan Plt Bupati Mimika menjadi Bupati
Definitif dengan sisa Masa Jabatan Tahun 2019-2024, yang dilaksanakan di ruang
Paripurna DPRD Mimika, Selasa (11/6/2024).
Paripurna dipimpin Ketua DPRD Mimika Anton
Bukaleng, didampingi Wakil Ketua I DPRD Mimika Aleks Tsenawatme, Wakil Ketua II
Yohanes Felix Helyanan, dan dihadiri Plt Bupati Mimika Johannes Rettob, Anggota
DPRD Mimika, Pj Sekda Mimika Ida Wahyuni, pimpinan OPD dan seluruh unsur Forkopimda.
Anton Bukaleng dalam sambutannya mengatakan,
pengumuman pengusulan Plt Bupati Mimika menjadi Bupati Mimika Definitif sisa
masa jabatan tahun 2019-2024 ini berdasarkan keputusan Mendagri nomor
100.2.1.3-1124 tahun 2024.
Dia mengungkapkan, hal ini juga dilakukan berdasarkan
ketentuan undang-undang nomor 10 tahun 2016 tentang tentang perubahan kedua
atas undang-undang nomor 1 penetapan peraturan pemerintah pengganti
undang-undang nomor 1 tahun 2014 tentang pemilihan gubernur, bupati dan wali
kota menjadi undang-undang.
“Dalam rangka menjaga stabilitas
penyelenggaraan pemerintahan di Kabupaten Mimika dikarenakan adanya kekosongan
jabatan kepala daerah maka wakil kepala daerah menggantikan kepala daerah
sampai habis masa jabatannya,” ujarnya.
Sehubungan dengan hal tersebut dan sesuai
dengan amanah dalam peraturan pemerintah nomor 12 tahun 2018 pasal 25
disebutkan, pimpinan DPRD Provinsi menyampaikan usulan pengesahan pengangkatan
dan pemberhentian gubernur dan wakil gubernur kepada presiden melalui menteri,
dan pimpinan DPRD kabupaten kota menyampaikan usulan pengesahan pengangkatan
dan pemberhentian bupati dan wakil bupati serta wali kota dan wakil wali kota
kepada menteri melalui gubernur sebagai wakil pemerintah pusat.
Maka untuk menjaga kesinambungan dan
penyelenggaraan pemerintahan di Kabupaten Mimika, DPRD Kabupaten Mimika
mengumumkan dan mengusulkan agar Plt Bupati Mimika Johanes Rettob disahkan pengangkatannya
sebagai Bupati Mimika sisa masa jabatan tahun 2019-2024 kepada Menteri Dalam
Negeri melalui Pj Gubernur Provinsi Papua Tengah dengan tetap memperhatikan
ketentuan perundang-undangan yang berlaku.
“Kami berterima kasih kepada bapak Johannes
Rettob yang akan menjalankan sisa masa jabatan ini guna mengisi kekosongan, dan
berharap pemerintahan ini bisa berjalan dengan baik selama beberapa bulan ke
depan,” ungkapnya.
Sementara itu, Plt Bupati Mimika yang
ditetapkan sebagai Bupati Mimika Definitif, Johannes Rettob mengatakan bahwa
hari ini DPRD hanya menjalankan hak konstitusional karena ada kekosongan jabatan
sehingga saya diusulkan menjadi Bupati.
“Terkait prosesnya hari ini DPRD hanya
tetapkan, kemudian nantinya disampaikan ke Gubernur Provinsi Papua Tengah dan Mendagri
untuk mendapatkan Surat Keputusan (SK),” pungkasnya.
Penulis: Evita
Editor: Jimmy