SALAM PAPUA (TIMIKA) - DPRD Kabupaten Mimika menggelar Rapat Paripurna tentang Pengumuman Pengusulan Plt Bupati Mimika menjadi Bupati Definitif dengan sisa Masa Jabatan Tahun 2019-2024, yang dilaksanakan di ruang Paripurna DPRD Mimika, Selasa (11/6/2024).

Paripurna dipimpin Ketua DPRD Mimika Anton Bukaleng, didampingi Wakil Ketua I DPRD Mimika Aleks Tsenawatme, Wakil Ketua II Yohanes Felix Helyanan, dan dihadiri Plt Bupati Mimika Johannes Rettob, Anggota DPRD Mimika, Pj Sekda Mimika Ida Wahyuni, pimpinan OPD dan seluruh unsur Forkopimda.

Anton Bukaleng dalam sambutannya mengatakan, pengumuman pengusulan Plt Bupati Mimika menjadi Bupati Mimika Definitif sisa masa jabatan tahun 2019-2024 ini berdasarkan keputusan Mendagri nomor 100.2.1.3-1124 tahun 2024.

Dia mengungkapkan, hal ini juga dilakukan berdasarkan ketentuan undang-undang nomor 10 tahun 2016 tentang tentang perubahan kedua atas undang-undang nomor 1 penetapan peraturan pemerintah pengganti undang-undang nomor 1 tahun 2014 tentang pemilihan gubernur, bupati dan wali kota menjadi undang-undang.

“Dalam rangka menjaga stabilitas penyelenggaraan pemerintahan di Kabupaten Mimika dikarenakan adanya kekosongan jabatan kepala daerah maka wakil kepala daerah menggantikan kepala daerah sampai habis masa jabatannya,” ujarnya.

Sehubungan dengan hal tersebut dan sesuai dengan amanah dalam peraturan pemerintah nomor 12 tahun 2018 pasal 25 disebutkan, pimpinan DPRD Provinsi menyampaikan usulan pengesahan pengangkatan dan pemberhentian gubernur dan wakil gubernur kepada presiden melalui menteri, dan pimpinan DPRD kabupaten kota menyampaikan usulan pengesahan pengangkatan dan pemberhentian bupati dan wakil bupati serta wali kota dan wakil wali kota kepada menteri melalui gubernur sebagai wakil pemerintah pusat.

Maka untuk menjaga kesinambungan dan penyelenggaraan pemerintahan di Kabupaten Mimika, DPRD Kabupaten Mimika mengumumkan dan mengusulkan agar Plt Bupati Mimika  Johanes Rettob disahkan pengangkatannya sebagai Bupati Mimika sisa masa jabatan tahun 2019-2024 kepada Menteri Dalam Negeri melalui Pj Gubernur Provinsi Papua Tengah dengan tetap memperhatikan ketentuan perundang-undangan yang berlaku.

“Kami berterima kasih kepada bapak Johannes Rettob yang akan menjalankan sisa masa jabatan ini guna mengisi kekosongan, dan berharap pemerintahan ini bisa berjalan dengan baik selama beberapa bulan ke depan,” ungkapnya.

Sementara itu, Plt Bupati Mimika yang ditetapkan sebagai Bupati Mimika Definitif, Johannes Rettob mengatakan bahwa hari ini DPRD hanya menjalankan hak konstitusional karena ada kekosongan jabatan sehingga saya diusulkan menjadi Bupati.

“Terkait prosesnya hari ini DPRD hanya tetapkan, kemudian nantinya disampaikan ke Gubernur Provinsi Papua Tengah dan Mendagri untuk mendapatkan Surat Keputusan (SK),” pungkasnya.

Penulis: Evita

Editor: Jimmy