SALAM PAPUA (TIMIKA) – Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kabupaten Mimika, Inosensius Yoga Pribadi, menegaskan bahwa proses perhitungan ganti rugi tanah dilakukan oleh appraiser independen yang ditunjuk secara resmi, sementara penanganan komplain atau keberatan masyarakat menjadi tanggung jawab Tim Pengadaan Tanah (TP2T).

Dengan demikian, Dinas PUPR hanya berfokus pada pelaksanaan pembangunan setelah seluruh proses pengadaan tanah dinyatakan selesai dan sesuai ketentuan yang berlaku.

“Untuk pembayaran ganti rugi itu ada appraiser yang ditunjuk secara resmi untuk melakukan perhitungan nilai tanah yang akan dibayarkan oleh pemerintah daerah,” ujar Yoga kepada salampapua.com, Sabtu (17/1/2026).

Ia menjelaskan, dasar penentuan ganti rugi mengacu pada nilai appraisal tanah, yakni taksiran harga wajar yang dihitung oleh penilai profesional. Perhitungan tersebut mempertimbangkan berbagai faktor, antara lain lokasi tanah, legalitas kepemilikan, aksesibilitas, potensi pemanfaatan, serta kondisi fisik tanah seperti bentuk, luas, dan kontur.

“Banyak aspek yang menjadi pertimbangan. Termasuk dokumen kepemilikan tanah yang harus sah dan sesuai dengan nama penerima pembayaran. Tanah yang dokumennya belum lengkap tentu belum bisa dibayarkan. Namun yang sudah memiliki hasil appraisal dan dokumen lengkap, pasti akan dibayarkan,” jelasnya.

Yoga juga menegaskan bahwa mekanisme pembayaran ganti rugi dilakukan sesuai prosedur, yakni melalui transfer rekening penerima yang sah.

Terkait adanya komplain masyarakat maupun aksi pemalangan lahan, Yoga menegaskan hal tersebut bukan menjadi kewenangan Dinas PUPR, melainkan tanggung jawab Panitia Pengadaan Tanah.

“Komplain itu hal yang wajar. Namun penanganannya menjadi tugas panitia pengadaan tanah yang di dalamnya melibatkan kejaksaan, kepolisian, serta BPN. Tim inilah yang akan mengkaji setiap keberatan masyarakat,” tutupnya.

Penulis: Evita

Editor: Sianturi