SALAM PAPUA (TIMIKA) – Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan
Penataan Ruang (PUPR) Kabupaten Mimika, Inosensius Yoga Pribadi, menegaskan
bahwa proses perhitungan ganti rugi tanah dilakukan oleh appraiser independen
yang ditunjuk secara resmi, sementara penanganan komplain atau keberatan
masyarakat menjadi tanggung jawab Tim Pengadaan Tanah (TP2T).
Dengan demikian, Dinas PUPR hanya berfokus pada pelaksanaan
pembangunan setelah seluruh proses pengadaan tanah dinyatakan selesai dan
sesuai ketentuan yang berlaku.
“Untuk pembayaran ganti rugi itu ada appraiser yang ditunjuk
secara resmi untuk melakukan perhitungan nilai tanah yang akan dibayarkan oleh
pemerintah daerah,” ujar Yoga kepada salampapua.com, Sabtu (17/1/2026).
Ia menjelaskan, dasar penentuan ganti rugi mengacu pada
nilai appraisal tanah, yakni taksiran harga wajar yang dihitung oleh penilai
profesional. Perhitungan tersebut mempertimbangkan berbagai faktor, antara lain
lokasi tanah, legalitas kepemilikan, aksesibilitas, potensi pemanfaatan, serta
kondisi fisik tanah seperti bentuk, luas, dan kontur.
“Banyak aspek yang menjadi pertimbangan. Termasuk dokumen
kepemilikan tanah yang harus sah dan sesuai dengan nama penerima pembayaran.
Tanah yang dokumennya belum lengkap tentu belum bisa dibayarkan. Namun yang
sudah memiliki hasil appraisal dan dokumen lengkap, pasti akan dibayarkan,”
jelasnya.
Yoga juga menegaskan bahwa mekanisme pembayaran ganti rugi
dilakukan sesuai prosedur, yakni melalui transfer rekening penerima yang sah.
Terkait adanya komplain masyarakat maupun aksi pemalangan
lahan, Yoga menegaskan hal tersebut bukan menjadi kewenangan Dinas PUPR,
melainkan tanggung jawab Panitia Pengadaan Tanah.
“Komplain itu hal yang wajar. Namun penanganannya menjadi
tugas panitia pengadaan tanah yang di dalamnya melibatkan kejaksaan,
kepolisian, serta BPN. Tim inilah yang akan mengkaji setiap keberatan
masyarakat,” tutupnya.
Penulis: Evita
Editor: Sianturi

