SALAM PAPUA (TIMIKA) - Petugas Panitia Pemilihan Distrik (PPD) mengikuti bimbingan teknis (Bimtek) terkait materi tentang tata kerja, tugas wewenang dan kewajiban, kelembagaan KPU dan tahapan penyelenggaraan, serta kode etik penyelenggaraan Pilkada dan evaluasi kinerja.

Koordiv SDM KPU Mimika, Delince Somou menjelaskan, Bimtek ini penting dilakukan agar petugas PPD memahami bagaimana melaksanakan pemungutan dan penghitungan suara, serta penggunaan aplikasi Sirekap di TPS dan juga bagaimana kode etik penyelenggaraan Pilkada.

“Kami KPU Mimika menyelenggarakan Bimtek selama tiga hari, dan ini sudah hari ketiga pelaksanaan Bimtek. Selain materi yang diberikan, peserta juga diberikan pemahaman-pemahaman saat melakukan tugasnya di lapangan,” ujarnya usai melakukan Bimtek di Hotel Horison Ultima, Senin (3/6/2024).

Sementara itu, Koordinator Divisi Hukum KPU Mimika, Hironimus Ladoangin Kia Ruma menjelaskan, tugas wewenang dan kewajiban PPD, yakni membantu KPU dalam pemutakhiran data pemilih, daftar pemilih sementara, dan daftar pemilih tetap (DPT). Kemudian melaksanakan semua tahapan penyelenggaraan pemilihan di tingkat distrik. Serta menerima dan menyampaikan daftar pemilih kepada KPU Kabupaten dan mengumpulkan hasil penghitungan suara dari seluruh PPS di wilayah kerjanya.

“Kita belajar dari Pemilu lalu, banyak kesalahan PPD tidak menyerahkan hasil kepada saksi partai, sehingga pada saat pleno tingkat kabupaten terjadi permasalahan. Jadi kali ini kita tekankan kepada PPD hal-hal apa saja yang harus dilakukan,” ungkapnya.

Ia juga menegaskan, PPD harus terus berkoordinasi bersama Pandis di lapangan, sehingga apabila ada kejadian atau laporan pelanggaran segera lakukan koordinasi.

“Jadi PPD harus terus lakukan koordinasi bersama PPS, jadi kalau ada masalah dilapangan bisa langsung melaporkan ke kami KPU,” pungkasnya.

Penulis: Evita

Editor: Sianturi