SALAM
PAPUA (TIMIKA) - Petugas Panitia Pemilihan Distrik
(PPD) mengikuti bimbingan teknis (Bimtek) terkait materi tentang tata kerja,
tugas wewenang dan kewajiban, kelembagaan KPU dan tahapan penyelenggaraan,
serta kode etik penyelenggaraan Pilkada dan evaluasi kinerja.
Koordiv SDM KPU Mimika, Delince Somou
menjelaskan, Bimtek ini penting dilakukan agar petugas PPD memahami bagaimana
melaksanakan pemungutan dan penghitungan suara, serta penggunaan aplikasi
Sirekap di TPS dan juga bagaimana kode etik penyelenggaraan Pilkada.
“Kami KPU Mimika menyelenggarakan Bimtek
selama tiga hari, dan ini sudah hari ketiga pelaksanaan Bimtek. Selain materi
yang diberikan, peserta juga diberikan pemahaman-pemahaman saat melakukan
tugasnya di lapangan,” ujarnya usai melakukan Bimtek di Hotel Horison Ultima,
Senin (3/6/2024).
Sementara itu, Koordinator Divisi Hukum KPU
Mimika, Hironimus Ladoangin Kia Ruma menjelaskan, tugas wewenang dan kewajiban
PPD, yakni membantu KPU dalam pemutakhiran data pemilih, daftar pemilih
sementara, dan daftar pemilih tetap (DPT). Kemudian melaksanakan semua tahapan
penyelenggaraan pemilihan di tingkat distrik. Serta menerima dan menyampaikan
daftar pemilih kepada KPU Kabupaten dan mengumpulkan hasil penghitungan suara
dari seluruh PPS di wilayah kerjanya.
“Kita belajar dari Pemilu lalu, banyak
kesalahan PPD tidak menyerahkan hasil kepada saksi partai, sehingga pada saat
pleno tingkat kabupaten terjadi permasalahan. Jadi kali ini kita tekankan
kepada PPD hal-hal apa saja yang harus dilakukan,” ungkapnya.
Ia juga menegaskan, PPD harus terus
berkoordinasi bersama Pandis di lapangan, sehingga apabila ada kejadian atau
laporan pelanggaran segera lakukan koordinasi.
“Jadi PPD harus terus lakukan koordinasi
bersama PPS, jadi kalau ada masalah dilapangan bisa langsung melaporkan ke kami
KPU,” pungkasnya.
Penulis: Evita
Editor: Sianturi