SALAM
PAPUA (TIMIKA) - Plt Bupati Mimika, Johannes Rettob,S.Sos,M.M
menegaskan bahwa seleksi Sekretaris Daerah (Sekda) definitif Kabupaten Mimika
tidak sesuai aturan, sehingga Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) telah
mengeluarkan surat resmi pembatalan seleksi.
“Untuk seleksi Sekda telah dibatalkan oleh
KASN, karena apa?, karena dari awal memang tidak sesuai aturan seleksi atau
prosesnya,” ujarnya usai memimpin apel di Pusat Pemerintah (Puspem) SP 3, Senin
(3/6/2024).
Ia menjelaskan, salah satu kesalahan dalam proses
Sekda yaitu adanya Pj Bupati dari kabupaten lain yang mendaftar dalam seleksi.
Kemudian adanya persyaratan yang ditentukan, namun tidak dijalankan dengan
Panitia Seleksi (Pansel).
“Yang disyaratkan A yang dikerjakan B, ini
yang salah dilakukan oleh Pansel. Jadi jelas seleksi ini tidak sesuai aturan,”
jelasnya.
Dengan adanya hal tersebut, ia mengatakan, Pj
Sekda Mimika yang sekarang akan tetap menjabat.
“Yang jelas siapa saja yang mau bekerja
bersama-sama yah kita bekerja membangun Mimika, namun kalau tidak mau bekerja
bersama yah mengundurkan diri saja,” ungkapnya.
Menurutnya, Pemerintah Kabupaten (Pemkab)
Mimika telah dikudeta karena politik, di mana politik ini yang menghentikan
pekerjaan di Pemkab Mimika, sehingga Pemkab menjadi divide et impera.
“Karena berpolitik, di lingkup Pemkab Mimika
menjadi terpecah belah, sehingga ada orangnya Bupati dan orangnya Wakil Bupati,
membuat kubuh-kubu inilah yang salah dan akan saya perbaiki,” tegasnya.
Penulis: Evita
Editor: Sianturi