SALAM PAPUA (TIMIKA) - Plt Bupati Mimika, Johannes Rettob,S.Sos,M.M menegaskan bahwa seleksi Sekretaris Daerah (Sekda) definitif Kabupaten Mimika tidak sesuai aturan, sehingga Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) telah mengeluarkan surat resmi pembatalan seleksi.

“Untuk seleksi Sekda telah dibatalkan oleh KASN, karena apa?, karena dari awal memang tidak sesuai aturan seleksi atau prosesnya,” ujarnya usai memimpin apel di Pusat Pemerintah (Puspem) SP 3, Senin (3/6/2024).

Ia menjelaskan, salah satu kesalahan dalam proses Sekda yaitu adanya Pj Bupati dari kabupaten lain yang mendaftar dalam seleksi. Kemudian adanya persyaratan yang ditentukan, namun tidak dijalankan dengan Panitia Seleksi (Pansel).

“Yang disyaratkan A yang dikerjakan B, ini yang salah dilakukan oleh Pansel. Jadi jelas seleksi ini tidak sesuai aturan,” jelasnya.

Dengan adanya hal tersebut, ia mengatakan, Pj Sekda Mimika yang sekarang akan tetap menjabat.

“Yang jelas siapa saja yang mau bekerja bersama-sama yah kita bekerja membangun Mimika, namun kalau tidak mau bekerja bersama yah mengundurkan diri saja,” ungkapnya.

Menurutnya, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Mimika telah dikudeta karena politik, di mana politik ini yang menghentikan pekerjaan di Pemkab Mimika, sehingga Pemkab menjadi divide et impera.

“Karena berpolitik, di lingkup Pemkab Mimika menjadi terpecah belah, sehingga ada orangnya Bupati dan orangnya Wakil Bupati, membuat kubuh-kubu inilah yang salah dan akan saya perbaiki,” tegasnya.

Penulis: Evita

Editor: Sianturi