SALAM PAPUA (TIMIKA) - Dinas Lingkungan Hidup (DLH)
Kabupaten Mimika mengelar Konsultasi Publik II Kajian Lingkungan Hidup Strategi
Rencana (KLHS) Pembangunan Jangka Panjang Daerah (RPJPD) Kabupaten Mimika
2025-2045 di Hall Room Lantai Lima Hotel Horison Diana, Jumat (21/6/2024).
Plt Kepala DLH Kabupaten Mimika, Frans Kambu, SSos MTrIP
mengatakan, pemerintah daerah diwajibkan menyusun KLHS - RPJPD, dengan tujuan
untuk menjaga keberlangsungan sumber daya dan menjamin keselamatan, kemampuan,
kesejahteraan serta mutu hidup generasi masa kini dan generasi masa depan,
dengan tetap memperhatikan prinsip pembangunan berkelanjutan.
“Kajian lingkungan hidup strategis, adalah rangkaian
analisis yang sistematis, menyeluruh dan partisipatif untuk memastikan bahwa
prinsip pembangunan berkelanjutan telah menjadi pembangunan dasar dan suatu
wilayah rencana dan/atau program,” ujarnya.
Lanjutnya, penyusunan dokumen RPJPD sebagai upaya
meminimalkan potensi pengaruh negatif risiko atau pelaksanaanya kondisi
lingkungan hidup terhadap kompleksitas permasalahan pembangunan.
“Forum ini untuk menindaklanjuti pertemuan pertama,
diharapkan dalam pertemuan ke dua ini mampu melahirkan KLHS-RPJPD Kabupaten
Mimika tahun 2025-2045 yang berpihak kepada masyarakat dan lingkungan di
Kabupaten Mimika,” ucapnya.
Ia menambahkan, dengan konsultasi publik II ini juga,
diharapkan mampu melahirkan KLHS RPJPD tahun 2025-2045 yang lebih bermakna dan
bermanfaat bagi proses perencanaan pembangunan daerah.
“Saya harap dokumen nya bisa secepatnya selesai, agar kita bisa konsultasikan bersama
dengan Bupati, setelah itu dibawa ke Provinsi,”jelas Kambu.
Sementara itu, Konsultan dari Universitas Cenderawasih,
Marsi Adi Purwadi mengharapkan dengan konsultasi publik kedua ini bisa
memberikan sarana dan masukan untuk perencanaan Pembangunan.
“Kami membantu DLH untuk merampung isu daerah dari
masing-masing OPD untuk menyusun KLHS- RPJPD, yang nantinya diserahkan ke DPRD
untuk penetapan Perdanya,” terangnya.
Untuk itu dalam Konsultasi Publik II, lebih ditekankan untuk
fokus ke arah kebijakan dan sasaran pokok, yaitu mengarah ke indikator
pembangunan dari masing- masing OPD, sehingga arahan KLHS- RPJPD sesuai dengan
apa yang diharapkan dan sesuai fungsi OPD.
“Misalnya tadi teman-teman Bappeda bisa berikan dokumen
induk rencana pembangunan jangka panjang daerah untuk 20 tahun ke depan, nah
nanti untuk review-nya dilakukan oleh teman-teman dari Inspektorat,”
pungkasnya.
Penulis: Evita
Editor: Sianturi