SALAM PAPUA (TIMIKA) - Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Mimika mengelar Konsultasi Publik II Kajian Lingkungan Hidup Strategi Rencana (KLHS) Pembangunan Jangka Panjang Daerah (RPJPD) Kabupaten Mimika 2025-2045 di Hall Room Lantai Lima Hotel Horison Diana, Jumat (21/6/2024).

Plt Kepala DLH Kabupaten Mimika, Frans Kambu, SSos MTrIP mengatakan, pemerintah daerah diwajibkan menyusun KLHS - RPJPD, dengan tujuan untuk menjaga keberlangsungan sumber daya dan menjamin keselamatan, kemampuan, kesejahteraan serta mutu hidup generasi masa kini dan generasi masa depan, dengan tetap memperhatikan prinsip pembangunan berkelanjutan.

“Kajian lingkungan hidup strategis, adalah rangkaian analisis yang sistematis, menyeluruh dan partisipatif untuk memastikan bahwa prinsip pembangunan berkelanjutan telah menjadi pembangunan dasar dan suatu wilayah rencana dan/atau program,” ujarnya.

Lanjutnya, penyusunan dokumen RPJPD sebagai upaya meminimalkan potensi pengaruh negatif risiko atau pelaksanaanya kondisi lingkungan hidup terhadap kompleksitas permasalahan pembangunan.

“Forum ini untuk menindaklanjuti pertemuan pertama, diharapkan dalam pertemuan ke dua ini mampu melahirkan KLHS-RPJPD Kabupaten Mimika tahun 2025-2045 yang berpihak kepada masyarakat dan lingkungan di Kabupaten Mimika,” ucapnya.

Ia menambahkan, dengan konsultasi publik II ini juga, diharapkan mampu melahirkan KLHS RPJPD tahun 2025-2045 yang lebih bermakna dan bermanfaat bagi proses perencanaan pembangunan daerah.

“Saya harap dokumen nya bisa secepatnya  selesai, agar kita bisa konsultasikan bersama dengan Bupati, setelah itu dibawa ke Provinsi,”jelas Kambu.

Sementara itu, Konsultan dari Universitas Cenderawasih, Marsi Adi Purwadi mengharapkan dengan konsultasi publik kedua ini bisa memberikan sarana dan masukan untuk perencanaan Pembangunan.

“Kami membantu DLH untuk merampung isu daerah dari masing-masing OPD untuk menyusun KLHS- RPJPD, yang nantinya diserahkan ke DPRD untuk penetapan Perdanya,” terangnya.

Untuk itu dalam Konsultasi Publik II, lebih ditekankan untuk fokus ke arah kebijakan dan sasaran pokok, yaitu mengarah ke indikator pembangunan dari masing- masing OPD, sehingga arahan KLHS- RPJPD sesuai dengan apa yang diharapkan dan sesuai fungsi OPD.

“Misalnya tadi teman-teman Bappeda bisa berikan dokumen induk rencana pembangunan jangka panjang daerah untuk 20 tahun ke depan, nah nanti untuk review-nya dilakukan oleh teman-teman dari Inspektorat,” pungkasnya.

Penulis: Evita

Editor: Sianturi