SALAM PAPUA (TIMIKA) - Oknum pengacara berinisial ST
dan dua oknum aparat terseret dalam kasus penganiayaan, yang terjadi di salah
satu rumah di Perumahan Regency, SP 3, Kelurahan Karang Senang, tanggal 13 Juli
2024 (malam minggu-red).
Salah satu korban penganiayaan mengaku bahwa oknum pengacara
itu sengaja memprovokasi beberapa pelaku lainnya untuk melakukan
penganiayaan. Selain sang pengacara, juga ada dua pelaku diduga sebagai oknum
aparat, dan salah seorang diantaranya menodongkan pistol ke salah satu korban.
"Yang menganiaya diperkirakan lima orang. Satu orang
itu pengacara yang suruh rekannya untuk aniaya kami (Pukul saja,
pukul saja nanti saya tanggungjawab). Ada dua pelaku kemungkinan merupakan
aparat, karena salah satunya todongkan pistol. Salah satu diantara kami juga
diborgol menggunakan borgol polisi," tutur salah seorang korban.
Hal ini juga dibenarkan oleh Kasatreskrim Polres Mimika, AKP
Fajar Zadiq. AKP Fajar saat ditemui Jumat (19/7/2024) menuturkan, bahwa
telah menerima laporan para korban yang didampingi kuasa hukumnya pada 18 Juli
2024, yang mana berdasarkan pemeriksaan awal dari saksi (tiga korban),
disimpulkan aksi penganiayaan terjadi karena kesalahpahaman atau kesalahan
informasi, sehingga salah tangkap.
AKP Fajar juga menyebutkan, benar yang dilaporkan oleh
ketiga korban merupakan oknum pengacara dan dua oknum aparat serta dua orang
lainnya merupakan warga sipil. Dua oknum aparat itupun telah diproses secara
internal pada kesatuannya, dilanjutkan sidang kode etik.
" Salah satu terlapor itu diduga bekerja sebagai
pengacara, dan rencananya sesegera mungkin kami lakukan pemanggilan kepada yang
bersangkutan bersama dua pelaku sipil lainnya. Untuk dua oknum aparat yang
terlibat akan dilakukan sidang kode etik," ujarnya.
Berdasarkan pemeriksaan awal, salah satu korban berinisial
FBH (korban 1) yang juga berdomisili di sekitar perumahan Regensi dijemput oleh
para pelaku berdasarkan rekaman CCTV saat FBH mencari besi tua. FBH
diinterogasi, dianiaya dan dibawa para pelaku menggunakan mobil ke arah
SP 1 hingga menemui korban kedua berinisial HVMU (berita sebelumnya
ditulis MU alias Maikel) yang saat itu sementara membeli togel dekat
stadion sepakbola di SP1. HVMU kemudian dipaksa masuk ke dalam mobil para
pelaku dan dianiaya sepanjang perjalanan hingga ke perumahan Regensi, SP 3.
Menurut keterangan FBH, karena tidak kuat diinterogasi
dan dianiaya terus-menerus, akhirnya dengan terpaksa dirinya mengaku mengenal
korban kedua berinisial HVMU.
Tidak puas menganiaya, para pelaku juga menggeledah isi
Hp HVMU (korban 2) dan kemudian ditemukan isi chat WhatsApp antar HVMU dan
adik kandungnya berinisial JWU (korban 3) yang memperkuat tudingan sebagai
pencuri motor.
Para pelaku dipimpin sang pengacara kembali menjemput korban
ketiga berinisial JWU yang saat itu berada di rumahnya di Jalan Kutilang, jalur
6, SP 4 dan dibawa ke Perumahan Regency, SP 3.
"Sampai di perumahan Regency itu dianiaya dan direkam
video, sehingga video itu tersebar di media sosial," ujarnya.
Penulis: Acik
Editor: Sianturi

