SALAM PAPUA (TIMIKA) - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Mimika telah menerima Surat Keputusan (SK) perwakilan Panitia Seleksi (Pansel) Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten (DPRK) jalur Otsus Mimika. Hal ini diungkapkan Kepala Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol) Kabupaten Mimika, Yan Selamat Purba saat ditemui Salampapua.com, Senin (29/7/2024).

Yan menjelaskan, ia menerima SK tersebut melalui pesan Whatsapp oleh Panitia Pemilihan (Panpil) dari Provinsi Papua Tengah. Dari SK yang diterima tersebut bertuliskan untuk Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Mimika menentukan perwakilan Pemkab dalam Pansel.

“Pada tanggal 26 Juli 2024, saya dikirim SK melalui WhatsApp dari Panpil Provinsi Papua Tengah, nanti aslinya mereka kirim. SKnya sudah saya berikan ke pimpinan, selanjutnya pimpinan yang akan merekomendasikan perwakilan dari Pemkab dalam pembentukan Pansel DPRK,” ujarnya.

Menurutnya, dalam Pansel ada 5 unsur yaitu Pemkab Mimika, Kejaksaan Mimika, Perwakilan Adat (MRP), Pemerintah Provinsi Papua Tengah dan Akademisi.

“Nanti itu 5 orang yang jadi Pansel. Kejaksaan Mimika juga sudah terima SKnya untuk perwakilan adat yang ditunjuk MRP. Kalau Akademisi mereka ambil dari Papua Tengah juga,” ungkap Yan.

Ia menjelaskan, untuk penetapan perwakilan tersebut Pemkab Mimika diberikan waktu 5 hari setelah diterimanya SK. Sehingga pihaknya hanya menunggu rekomendasi dari Pimpinan Daerah.

“Kita tunggu Pak Bupati menetapkan siapa dari perwakilan Pemkab Mimika. Kita diberikan waktu 5 hari setelah diterimanya SK,” jelasnya.

Yan menambahkan, dalam hal ini Kesbangpol hanya ditunjuk sebagai sekretariat pendukung pelaksanaan Pansel.

“Saya juga sudah mengikuti meeting zoom, terkait kesiapan pelaksanaan pembentuk Pansel ini. Sehingga pasca menerima SK, kami sudah mulai bekerja, sesuai arahan dari Panpel Provinsi,” pungkasnya.

Penulis: Evita

Editor: Sianturi