SALAM PAPUA (TIMIKA) - Pemerintah Kabupaten (Pemkab)
Mimika telah menerima Surat Keputusan (SK) perwakilan Panitia Seleksi (Pansel)
Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten (DPRK) jalur Otsus Mimika. Hal ini
diungkapkan Kepala Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol) Kabupaten
Mimika, Yan Selamat Purba saat ditemui Salampapua.com, Senin (29/7/2024).
Yan menjelaskan, ia menerima SK tersebut melalui pesan
Whatsapp oleh Panitia Pemilihan (Panpil) dari Provinsi Papua Tengah. Dari SK
yang diterima tersebut bertuliskan untuk Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Mimika
menentukan perwakilan Pemkab dalam Pansel.
“Pada tanggal 26 Juli 2024, saya dikirim SK melalui WhatsApp
dari Panpil Provinsi Papua Tengah, nanti aslinya mereka kirim. SKnya sudah saya
berikan ke pimpinan, selanjutnya pimpinan yang akan merekomendasikan perwakilan
dari Pemkab dalam pembentukan Pansel DPRK,” ujarnya.
Menurutnya, dalam Pansel ada 5 unsur yaitu Pemkab Mimika,
Kejaksaan Mimika, Perwakilan Adat (MRP), Pemerintah Provinsi Papua Tengah dan
Akademisi.
“Nanti itu 5 orang yang jadi Pansel. Kejaksaan Mimika juga
sudah terima SKnya untuk perwakilan adat yang ditunjuk MRP. Kalau Akademisi
mereka ambil dari Papua Tengah juga,” ungkap Yan.
Ia menjelaskan, untuk penetapan perwakilan tersebut Pemkab
Mimika diberikan waktu 5 hari setelah diterimanya SK. Sehingga pihaknya hanya
menunggu rekomendasi dari Pimpinan Daerah.
“Kita tunggu Pak Bupati menetapkan siapa dari perwakilan
Pemkab Mimika. Kita diberikan waktu 5 hari setelah diterimanya SK,” jelasnya.
Yan menambahkan, dalam hal ini Kesbangpol hanya ditunjuk
sebagai sekretariat pendukung pelaksanaan Pansel.
“Saya juga sudah mengikuti meeting zoom, terkait kesiapan
pelaksanaan pembentuk Pansel ini. Sehingga pasca menerima SK, kami sudah mulai
bekerja, sesuai arahan dari Panpel Provinsi,” pungkasnya.
Penulis: Evita
Editor: Sianturi