SALAM PAPUA (TIMIKA) - Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD)
Mimika telah memenuhi beberapa kriteria untuk persiapan menuju implementasi
Sistem Kelas Rawat Inap Standar (KRIS), sesuai dengan ketentuan baru yang
diatur dalam Peraturan Presiden Nomor 59 Tahun 2024. Sistem ini adalah bagian dari upaya pemerintah
untuk meningkatkan kualitas layanan kesehatan yang didanai BPJS Kesehatan.
Direktur RSUD Mimika, Dr. Antonius Pasulu, Sp THT MKes
menjelaskan, saat ini pihaknya telah merencanakan implementasi KRIS dan
beberapa kriteria KRIS telah terpenuhi di RSUD Mimika.
Penerapan sistem KRIS dalam BPJS Kesehatan ini telah
ditandatangani Presiden Joko Widodo melalui Perpres Nomor 59 Tahun 2024, yang
merupakan perubahan ketiga atas Perpres Nomor 82 Tahun 2018 tentang Jaminan
Kesehatan. Pemerintah menargetkan sistem KRIS akan berlaku di semua rumah sakit
yang bekerjasama dengan BPJS Kesehatan paling lambat 30 Juni 2025.
“Saat ini kita mempersiapkan semua fasilitas di RSUD untuk
memenuhi persyaratan yang ditetapkan pemerintah,” ujarnya saat dihubungi Salampapua.com,
Rabu (10/7/2024).
Adapun 12 kriteria fasilitas kelas rawat inap dalam sistem
KRIS yaitu, ventilasi udara dimana ruang perawatan harus memiliki ventilasi
yang memenuhi pertukaran udara minimal enam kali per jam, pencahayaan ruangan
harus mencapai 250 lux untuk penerangan umum dan 50 lux untuk pencahayaan tidur.
Setiap tempat tidur harus dilengkapi dengan dua kotak
listrik dan nurse call, adanya meja kecil atau nakas untuk setiap tempat tidur,
temperatur Suhu ruangan harus dijaga hingga 26°C, ruangan harus dibagi
berdasarkan jenis kelamin, usia, dan jenis penyakit (infeksi dan non-infeksi).
Maksimal empat tempat tidur per ruang, dengan jarak minimal 1,5 meter antar
tepi tempat tidur, tirai atau partisi yang dipasang dengan rel pada plafon atau
menggantung, setiap ruang rawat inap harus memiliki kamar mandi sendiri, yang
memenuhi standar aksesibilitas. Dan juga kamar mandi harus dilengkapi dengan
pegangan dan fasilitas lainnya sesuai standar, tersedia outlet oksigen di ruang
rawat inap, dan suhu ruangan harus dikontrol dengan pendingin ruangan yang
memadai.
“Di RSUD Mimika, beberapa dari 12 kriteria ini sudah kami
penuhi. Tahun ini kami telah merencanakan pengadaan fasilitas seperti nurse
call, pendingin ruangan, outlet oksigen, dan kamar mandi dalam ruang rawat
inap. Pemisahan jenis kelamin dan ruangan infeksi dan non-infeksi sudah kami
terapkan sejak lama,” jelasnya.
Menurutnya, implementasi KRIS di RSUD Mimika telah dimulai
dengan langkah-langkah persiapan yang signifikan.
“Kami sudah mulai memenuhi standar ini di awal 2025. Meski
KRIS diterapkan, bukan berarti semua kelas dihilangkan. Pasien masih dapat
memilih untuk meningkatkan kelas ruangannya jika diinginkan, tetapi akan ada
kriteria dan aturan teknis yang harus kami ikuti dari BPJS Kesehatan,”
ungkapnya.
Dengan penerapan KRIS, RSUD Mimika berkomitmen untuk terus
meningkatkan kualitas layanan dan memastikan semua pasien mendapatkan perawatan
yang sesuai dengan standar terbaru, sehingga menciptakan pengalaman rawat inap
yang lebih baik bagi masyarakat di Kabupaten Mimika.
Penulis: Evita
Editor: Sianturi