SALAM PAPUA (TIMIKA) - Terlibat pertikaian bersama teman-teman usai pesta minuman keras (Miras), seorang pemuda berinisial YWG (27) tewas di dekat lapak jualan pinang di Pasar Gorong-gorong, Kelurahan Koperapoka, Timika.

Kapolsek Mimika Baru (Miru), AKP Jai Limbong menjelaskan, korban tewas dengan luka memar pada lengan dan tulang rusuk bagian kanan, akibat dipukul menggunakan balok. Korban sempat dievakuasi ke RSUD Mimika untuk divisum. Akan tetapi beberapa saksi di TKP mengatakan, melihat satu orang pelaku memukul  sehingga korban terkapar dan menghembuskan nafas terakhirnya.

"Kejadian tanggal 28 Juli sekira jam 12.30 WIT. Hasil visum belum keluar, tapi ada saksi yang melihat bahwa korban dipukul menggunakan balok," kata AKP Limbong, Senin (29/7/2024).

Usai menghimpun keterangan dari beberapa saksi dan mengamankan barang bukti, kurang dari 24 jam, sekira pukul 01.27 WIT pada 29 Juli 2024 dinihari, Tim Penyidik yang dipimpin  Kanit Reskrim Polsek Miru, Iptu I Ketut Siartika langsung mengamankan seorang terduga pelaku berinisial EA (23).

Terduga pelaku dijerat Pasal 351 Ayat (2) dan (3) KUH Pidana, karena telah melakukan penganiayaan berat hingga menyebabkan korban meninggal dunia.

"Terduga pelaku sudah diamankan dalam sel. Saya sangat apresiasi upaya penyidik yang dengan cekatan mengamankan terduga pelaku, sehingga kejadian ini tidak meluas," ujar AKP Limbong.

Disampaikan, selain satu orang tewas, dalam pertikaian yang dipicu miras ini juga terdapat satu orang lainnya yang mengalami luka ringan.

Penulis: Acik

Editor: Sianturi