SALAM PAPUA (TIMIKA) - Terlibat pertikaian bersama
teman-teman usai pesta minuman keras (Miras), seorang pemuda berinisial YWG
(27) tewas di dekat lapak jualan pinang di Pasar Gorong-gorong, Kelurahan
Koperapoka, Timika.
Kapolsek Mimika Baru (Miru), AKP Jai Limbong menjelaskan, korban
tewas dengan luka memar pada lengan dan tulang rusuk bagian kanan, akibat
dipukul menggunakan balok. Korban sempat dievakuasi ke RSUD Mimika untuk
divisum. Akan tetapi beberapa saksi di TKP mengatakan, melihat satu orang
pelaku memukul sehingga korban terkapar
dan menghembuskan nafas terakhirnya.
"Kejadian tanggal 28 Juli sekira jam 12.30 WIT. Hasil
visum belum keluar, tapi ada saksi yang melihat bahwa korban dipukul
menggunakan balok," kata AKP Limbong, Senin (29/7/2024).
Usai menghimpun keterangan dari beberapa saksi dan
mengamankan barang bukti, kurang dari 24 jam, sekira pukul 01.27 WIT pada 29
Juli 2024 dinihari, Tim Penyidik yang dipimpin
Kanit Reskrim Polsek Miru, Iptu I Ketut Siartika langsung mengamankan
seorang terduga pelaku berinisial EA (23).
Terduga pelaku dijerat Pasal 351 Ayat (2) dan (3) KUH Pidana,
karena telah melakukan penganiayaan berat hingga menyebabkan korban meninggal
dunia.
"Terduga pelaku sudah diamankan dalam sel. Saya sangat
apresiasi upaya penyidik yang dengan cekatan mengamankan terduga pelaku,
sehingga kejadian ini tidak meluas," ujar AKP Limbong.
Disampaikan, selain satu orang tewas, dalam pertikaian yang
dipicu miras ini juga terdapat satu orang lainnya yang mengalami luka ringan.
Penulis: Acik
Editor: Sianturi