SALAM PAPUA (TIMIKA) - Badan Pengawas Pemilu
(Bawaslu) bersama Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Mimika menyamai
persepsi PKPU Nomor 8 Tahun 2024 yang menjadi dasar Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024.
Hal ini dilakukan dalam sosialisasi hukum sengketa
pencalonan Pilkada serentak 2024 yang digelar oleh Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu)
Kabupaten Mimika di Hall Room Hotel Cenderawasih 66, Rabu (31/7/2024). Sosialisasi
tersebut dihadiri oleh KPU Mimika, perwakilan partai politik, perwakilan
organisasi, tokoh masyarakat, tokoh pemuda hingga tokoh agama dan tokoh
masyarakat.
Tampil sebagai narasumber adalah Prof Dr. Aswanto SH MH DFM,
Hakim Konstitusi 2017-2022, Prof Dr Muhammad Alhamid, SIP MSi, Ketua DKPP
Periode 2017-2022, Titi Anggraini, SH MH Direktur Eksekutif Perludem 2010-2020,
Hironimus Ladoangin Kia Ruma, SH Koordiv Hukum KPU Mimika, Arfah, SPdI Koordiv
Hukum dan Penyelesaian Sengketa Bawaslu Mimika, dan Diana M Daiyme, SSos,
Koordiv Penanganan Pelanggaran Data dan Informasi Bawaslu Mimika.
Mantan Ketua DKPP periode 2017-2022, Prof Dr Muh Alhamid, MM
MSi pada kegiatan tersebut dalam penyampaian materi melalui daring, mengatakan
bahwa mantan kepala daerah bupati dan wakil bupati, gubernur dan wakil gubernur
serta walikota dan wakil walikota bisa kembali mencalonkan diri dalam Pemilihan
Kepala Daerah (Pilkada) 2024 di jabatan yang sama pada daerah yang sama,
apabila masa jabatan sebelumnya kurang dari 2,5 tahun.
“Didalam PKPU nomor 8 pasal 19 huruf e, dijelaskan satu
periode itu dihitung 2,5 tahun yang dihitung sejak pelantikan, sehingga KPU dan
Bawaslu jangan menyampaikan tafsiran bila regulasinya belum dibahas di MK,
karena kan menimbulkan multitafsir yang bisa berpotensi sengketa,” ujarnya.
Untuk itu, KPU dan Bawaslu sebaiknya bisa duduk bersama
untuk melakukan diskusi, bila ada calon yang berpotensi masalah, sebab kedua
lembaga ini harus bisa meluangkan waktu untuk mencermati potensi tersebut
sehingga tidak menimbulkan salah tafsir.
“Hal itu sebaiknya dilakukan pada saat tahapan pendaftaran,
jangan biarkan bola panas ini menggelinding. Problem utama adalah mencermati
sengketa, sehingga KPU dan Bawaslu harus
membedah ini, sehingga KPU dan bawaslu tidak memberikan pemahaman yang salah,
yg berpotensi sengketa,” tegasnya.
Sementara itu, Koordiv Hukum KPU Mimika, Hironimus Kia Ruma
menjelaskan bahwa Pilkada 2024 mengacu pada PKPU Nomor 8 Tahun 2024, yang mana
ia menyebutkan jika mantan bupati atau wakil bupati, tidak bisa mencalonkan
diri di Pilkada sebagai wakil Bupati sebagai mana tertuang dalam Pasal 14 Ayat (2)
huruf (m) menyebutkan bahwa Calon Gubernur dan Calon Wakil Gubernur, Calon
Bupati dan Calon Wakil Bupati, serta Calon Walikota dan Calon Wakil Walikota.
Salah satu persyaratannya adalah belum pernah menjabat
sebagai gubernur, wakil gubernur, bupati, wakil bupati, walikota, dan wakil
walikota selama 2 (dua) kali masa jabatan dalam jabatan yang sama untuk Calon
Gubernur, Calon Wakil Gubernur, Calon Bupati, Calon Wakil Bupati, Calon
Walikota, dan Calon Wakil Walikota.
Klausul ini kemudian diperjelas pada Pasal 19 dengan
ketentuan: (a) jabatan yang sama yaitu jabatan gubernur dengan gubernur,
jabatan wakil gubernur dengan wakil gubernur, jabatan bupati/walikota dengan
bupati/walikota, dan jabatan wakil bupati/walikota dengan wakil bupati/walikota
(b). Masa jabatan yaitu: (1) selama 5 (lima) tahun penuh;
dan/atau (2) paling singkat selama 2 ½ (dua setengah) tahun
(c). Masa jabatan yang telah dijalani setengah atau lebih
adalah sama dan tidak membedakan baik yang menjabat secara definitif maupun
penjabat sementara
(d). 2 (dua) kali masa jabatan dalam jabatan yang sama
meliputi: (1) telah 2 (dua) kali berturut-turut dalam jabatan yang sama; (2)
telah 2 (dua) kali dalam jabatan yang sama tidak berturut-turut; atau (3) telah
2 (dua) kali dalam jabatan yang sama di daerah yang sama atau di daerah yang
berbeda; dan (e) penghitungan masa jabatan dilakukan sejak pelantikan.
Lanjutnya, pada pasal 14 ayat 2 huruf (n) ini tidak bisa
dicocok-cocokkan dengan Pasal 19, karena ini dua hal yang berbeda. Di mana
pasal 14 ayat 2 huruf (n) ini klausul yang berbicara tentang pernah menjadi
kepala daerah sedangkan pasal 19 itu klausul yang berbicara tentang
periodisasi.
“KPU akan melakukan konsultasi poin-poin yang berpotensi
sebagai sengketa, dan KPU pun sudah melakukan konsultasi pada KPU RI. Namun apa
yang disampaikan profesor adalah dua hal yang berbeda. Divsini saya menjelaskan
soal huruf m, artinya pada calon bupati tidak bisa menjabat kembali menjadi
wakil bupati, itu jelas ada PKPU huruf m, karena jika salah tafsiran itu akan
fatal,” pungkas Hiro.
Penulis: Evita
Editor: Sianturi