SALAM PAPUA (TIMIKA) – Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Mimika mulai melakukan sosialisasi penerbitan Sertifikat Hak Pengelolaan (HPL) atas tanah adat sebagai respons terhadap maraknya praktik jual beli dan pencaplokan lahan adat yang terjadi di wilayah Mimika, khususnya di sekitar area Portsite.

Kepala BPN Mimika, Yosep Simon Done, menjelaskan bahwa secara nasional telah ada program untuk penerbitan HPL sebagai upaya melindungi hak masyarakat adat atas tanah ulayat. Di Mimika, sosialisasi tahap awal akan difokuskan di wilayah Portsite.

“Kami baru akan mulai sosialisasi di wilayah Portsite. Sudah kami sampaikan ke Bupati agar kegiatan ini bisa dianggarkan dalam APBD,” ujar Simon, Rabu (9/7/2025).

Menurutnya, langkah awal sebelum penerbitan sertifikat HPL adalah pemetaan lahan adat yang akan dilakukan secara kolaboratif antara BPN, Pemerintah Kabupaten, lembaga adat, dan kalangan akademisi. Pemetaan ini akan menjadi dasar penerbitan Surat Keputusan (SK) Bupati, yang selanjutnya didaftarkan ke Kementerian ATR/BPN.

Sebelum sertifikat komunal diterbitkan, BPN juga harus memastikan kejelasan pemilik sah atas tanah tersebut, dengan berpedoman pada pengakuan lembaga adat.

“Kepemilikan tanah adat harus ditelusuri dan ditetapkan sesuai petunjuk lembaga adat yang berwenang,” tegas Simon.

Ia menambahkan bahwa hingga saat ini, Kabupaten Jayapura merupakan satu-satunya daerah di Papua yang telah meluncurkan penerbitan HPL atas tanah adat, dengan total luasan mencapai sekitar 300 hektare.

Penerbitan HPL atas tanah komunal dinilai sebagai langkah strategis untuk mencegah pengalihan hak milik kepada pihak luar. Dengan model ini, lahan adat tidak lagi diperjualbelikan, melainkan hanya dapat disewakan, sehingga hak masyarakat tetap terlindungi.

“Investor atau pengusaha nantinya hanya bisa memperoleh sertifikat Hak Guna Bangunan (HGB) di atas tanah tersebut. Artinya, setelah masa kontrak berakhir, tanah akan kembali ke masyarakat adat sebagai pemilik sah,” pungkasnya.

Penulis: Acik

Editor: Sianturi