SALAM PAPUA (TIMIKA) – Badan Pertanahan Nasional (BPN)
Kabupaten Mimika mulai melakukan sosialisasi penerbitan Sertifikat Hak
Pengelolaan (HPL) atas tanah adat sebagai respons terhadap maraknya praktik
jual beli dan pencaplokan lahan adat yang terjadi di wilayah Mimika, khususnya
di sekitar area Portsite.
Kepala BPN Mimika, Yosep Simon Done, menjelaskan bahwa
secara nasional telah ada program untuk penerbitan HPL sebagai upaya melindungi
hak masyarakat adat atas tanah ulayat. Di Mimika, sosialisasi tahap awal akan
difokuskan di wilayah Portsite.
“Kami baru akan mulai sosialisasi di wilayah Portsite. Sudah
kami sampaikan ke Bupati agar kegiatan ini bisa dianggarkan dalam APBD,” ujar
Simon, Rabu (9/7/2025).
Menurutnya, langkah awal sebelum penerbitan sertifikat HPL
adalah pemetaan lahan adat yang akan dilakukan secara kolaboratif antara BPN,
Pemerintah Kabupaten, lembaga adat, dan kalangan akademisi. Pemetaan ini akan
menjadi dasar penerbitan Surat Keputusan (SK) Bupati, yang selanjutnya
didaftarkan ke Kementerian ATR/BPN.
Sebelum sertifikat komunal diterbitkan, BPN juga harus
memastikan kejelasan pemilik sah atas tanah tersebut, dengan berpedoman pada
pengakuan lembaga adat.
“Kepemilikan tanah adat harus ditelusuri dan ditetapkan
sesuai petunjuk lembaga adat yang berwenang,” tegas Simon.
Ia menambahkan bahwa hingga saat ini, Kabupaten Jayapura
merupakan satu-satunya daerah di Papua yang telah meluncurkan penerbitan HPL
atas tanah adat, dengan total luasan mencapai sekitar 300 hektare.
Penerbitan HPL atas tanah komunal dinilai sebagai langkah
strategis untuk mencegah pengalihan hak milik kepada pihak luar. Dengan model
ini, lahan adat tidak lagi diperjualbelikan, melainkan hanya dapat disewakan,
sehingga hak masyarakat tetap terlindungi.
“Investor atau pengusaha nantinya hanya bisa memperoleh
sertifikat Hak Guna Bangunan (HGB) di atas tanah tersebut. Artinya, setelah
masa kontrak berakhir, tanah akan kembali ke masyarakat adat sebagai pemilik
sah,” pungkasnya.
Penulis: Acik
Editor: Sianturi