SALAM PAPUA (TIMIKA) - Bocah berusia 6 tahun yang masih duduk di bangku salah satu  Sekolah Dasar (SD) di Timika, telah jadi korban pencabulan yang dilakukan oleh oknum sopir taksi kuning.

Pelaku merupakan sopir langganan yang menghantar dan jemput korban. Namun, tanggal 22 Juli 2024, pelaku sengaja menjemput korban menggunakan sepeda motor, dan membawa korban ke rumah pelaku yang beralamat di Jalan Busiri dan sengaja menyuruh korban masuk ke dalam mobil taksi kuning yang diparkir di halaman rumah pelaku. Di dalam mobil tersebut, pelaku menggerayangi tubuh korban, hingga berupaya memasukan jari tangan ke dalam alat vital korban.

"Pelaku itu sopir taksi kuning langganan yang biasa jemput korban. Tapi hari kejadian, pelaku sengaja menjemput korban menggunakan sepeda motor dan dibawah ke rumah pelaku di Busiri," ungkap Kasatreskrim Polres Mimika, AKP Fajar Zadiq, Senin (5/8/2024).

Atas kejadian yang dialami, korban memberitahu kepada orang tuanya, sehingga orang tua korban melapor ke Polres Mimika pada 23 Juli 2024. Namun, yang mengejutkan, korban mengaku telah dicabuli pelaku sejak tahun 2023. Sejak kejadian 2023, korban tidak berani melapor ke orang tuanya, akan tetapi korban hanya memberitahukan bahwa dirinya tidak mau lagi diantar dan dijemput pelaku.

"Mungkin karena takut dengan aksi pelaku, makanya korban itu sempat sampaikan ke orang tuanya bahwa tidak mau lagi diantar dan dijemput oleh pelaku, tapi korban tidak memberitahu apa alasannya," jelasnya.

Usai menerima laporan orang tua korban, penyidik Reskrim langsung mengamankan pelaku dan menyita taksi kuning yang diduga tempat pelaku mencabuli korban.

"Pelaku sudah diamankan dan taksi kuning ikut diamankan. Pada tanggal 22 Juli saat pelaku cabuli korban di dalam mobil, sementara ada istrinya di dalam rumah," katanya.

Penulis: Acik

Editor: Sianturi