SALAM PAPUA (TIMIKA) - Bocah berusia 6 tahun yang
masih duduk di bangku salah satu Sekolah
Dasar (SD) di Timika, telah jadi korban pencabulan yang dilakukan oleh oknum
sopir taksi kuning.
Pelaku merupakan sopir langganan yang menghantar dan jemput
korban. Namun, tanggal 22 Juli 2024, pelaku sengaja menjemput korban
menggunakan sepeda motor, dan membawa korban ke rumah pelaku yang beralamat di Jalan
Busiri dan sengaja menyuruh korban masuk ke dalam mobil taksi kuning yang diparkir
di halaman rumah pelaku. Di dalam mobil tersebut, pelaku menggerayangi tubuh
korban, hingga berupaya memasukan jari tangan ke dalam alat vital korban.
"Pelaku itu sopir taksi kuning langganan yang biasa
jemput korban. Tapi hari kejadian, pelaku sengaja menjemput korban menggunakan
sepeda motor dan dibawah ke rumah pelaku di Busiri," ungkap Kasatreskrim
Polres Mimika, AKP Fajar Zadiq, Senin (5/8/2024).
Atas kejadian yang dialami, korban memberitahu kepada orang
tuanya, sehingga orang tua korban melapor ke Polres Mimika pada 23 Juli 2024.
Namun, yang mengejutkan, korban mengaku telah dicabuli pelaku sejak tahun 2023.
Sejak kejadian 2023, korban tidak berani melapor ke orang tuanya, akan tetapi
korban hanya memberitahukan bahwa dirinya tidak mau lagi diantar dan dijemput
pelaku.
"Mungkin karena takut dengan aksi pelaku, makanya korban
itu sempat sampaikan ke orang tuanya bahwa tidak mau lagi diantar dan dijemput
oleh pelaku, tapi korban tidak memberitahu apa alasannya," jelasnya.
Usai menerima laporan orang tua korban, penyidik Reskrim
langsung mengamankan pelaku dan menyita taksi kuning yang diduga tempat pelaku
mencabuli korban.
"Pelaku sudah diamankan dan taksi kuning ikut
diamankan. Pada tanggal 22 Juli saat pelaku cabuli korban di dalam mobil,
sementara ada istrinya di dalam rumah," katanya.
Penulis: Acik
Editor: Sianturi