SALAM PAPUA (TIMIKA) - Komisi Pemilihan Umum (KPU)
Mimika melaksanakan Sosialisasi Perubahan Syarat Pendaftaran Pasangan Calon
Bupati dan Wakil Bupati, pasca terbitnya Surat Dinas KPU RI Nomor
1692/PL.02.2-SD/05/2024.
Ketua Divisi Teknis KPU Mimika, Fransiskus Xaverius Ama
Bebe Bahy sampaikan, perubahan persyaratan pendaftaran Paslon Bupati dan Wakil
Bupati ini merupakan dinamika politik di tanah air, yang harus dilewati. Namun,
yang paling utama ialah bagaimana pun agenda demokrasi 27 November 2024 harus
berjalan dengan baik.
Fransiskus menyebutkan, bahwa pengurus 18 partai di Timika
merupakan orang-orang yang mumpuni dan paham terkait dinamika yang terjadi.
Perubahan yang ada sebenarnya membuat adrenalin parpol untuk jauh lebih kuat,
sehingga diharapkan perubahan yang ada
tidak menjadikan semuanya terlambat
bergerak ataupun terhenti.
"Perubahan ini merupakan dinamika politik yang membuat
kita harus bergegas, mau atau tidak mau kita semua harus jalani," ujar
Fransiskus saat membuka sosialisasi yang digelar di Hotel Horison Ultima,
Minggu (25/8/2024).
Melalui sosial ini menurut dia, bisa mengetahui hal-hal apa
yang harus dituntaskan oleh parpol. KPU Mimika, selalu siap selama 24 jam untuk
konsultasi bersama seluruh parpol koalisi dalam pemenuhan syaratnya.
Fransiskus juga mengimbau, agar seluruh parpol secepatnya
mendapatkan akun Sistem Informasi Pencalonan (Silon), sehingga bisa memasukkan
semua syarat ke dalam Silon. Dengan demikian, tidak ada lagi kendala saat
hendak mendaftar.
"Silon bukan diminta saat-saat Paslon mau mendaftar,
tapi harus diminta dan dibuat mulai saat ini," pesannya.
Sementara itu, Ketua Divisi Hukum KPU Kabupaten Mimika
Hironimus Kia Ruma menyampaikan, sosialisasi PKPU Nomor 8 dan 2 ini telah
dilakukan beberapa kali. Dengan adanya putusan MK Nomor 60 tahun 2024 itu
merubah secara drastis konstruksi pasal 40 UU Pilkada. Akibatnya, beberapa
norma yang diatur dalam PKPU Nomor 8 terkait pencalonan mengalami perubahan.
"Jadi PKPU 8 secara resmi sampai hari ini belum ada
perubahan, tapi karena putusan MK itu sifatnya sama dengan UU, maka KPU RI
sebagai regulator tertinggi dari pelaksanaan Pilkada merasa penting untuk
mengeluarkan surat dinas. Itulah makanya sore hari ini kami lakukan sosialisasi
kepada 18 parpol dan terima kasih sudah hadir," kata Hironimus pada
sosialisasi yang dihadiri pengurus 18 parpol , Kepala Kesbangpol dan pimpinan
Forkompinda itu.
Sosialisasi ini penting dilakukan, supaya ada keseragaman di
seluruh Indonesia dalam pelaksanaan Pilkada seragam. Surat dinas KPU ini sudah
mengakomodir putusan MK dengan dua poin penting, yakni terkait syarat
pencalonan yang mengisyaratkan seluruh parpol, yang peroleh suara mempunyai hak
untuk mengajukan Paslon, baik tunggal ataupun berkoalisi.
Melihat hal itu, untuk di Timika ada tiga partai yang bisa
mencalonkan paslonnya sendiri, yaitu Golkar, PKB dan Demokrat, sedangkan partai
lainnya harus berkoalisi. Diketahui akumulasi perolehan suara sah pada pemilu
2024 di Mimika sebanyak 235.659 suara, kemudian jika dikalikan 10 persen, maka
batas ambang minimal untuk syarat pencalonan adalah 23.566 suara.
"Putusan MK dan
yang menjadi syaratnya adalah 10 persen dari akumulasi suara sah secara
keseluruhan pada Pemilu 2024, berarti semua parpol yang peroleh suara pada
pemilu 2024 berhak mendaftarkan calonnya," katanya.
Diingatkan, bahwa KPU telah merilis tentang pengumuman
pendaftaran yang dilampirkan dengan PKPU tentang batas minimum syarat
pencalonan. Dengan demikian, saat ini adalah tahap persiapan pendaftaran,
sehingga yang harus dilakukan oleh parpol ialah mengajukan permohonan pembukaan
akun Silonkada.
"Kami harap semua parpol sudah membaca dan mengetahui
hal itu, dan mulai ajukan permohonan akun Silonkada" tutupnya.
Penulis: Acik
Editor: Sianturi