SALAM PAPUA (TIMIKA) - Komisi Pemilihan Umum (KPU)
Mimika menggelar rapat pleno rekapitulasi dan penetapan Daftar Pemilihan
Sementara (DPS) Tingkat Kabupaten Mimika, pada Pemilihan Gubernur dan Wakil
Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Mimika.
Rapat pleno dipimpin oleh Ketua KPU Mimika, Dete Abugau,
didampingi tiga komisioner lainnya, Budiono, Fransiskus Xaverius Ama Bebe Bahy
dan Hironimus Kia Ruma dan dihadiri oleh perwakilan Partai Politik (Parpol),
perwakilan PTFI, Kesbangpol Mimika, Kejaksaan, dan PPD Se-Mimika, yang dilaksanakan
di Hotel Horison Diana, Minggu (11/8/2024).
Kadiv Data KPU Kabupaten Mimika, Budiono mengatakan KPU melakukan
pleno penetapan DPS untuk tingkat kabupaten, data tersebut merupakan hasil pencoklikan pemutahiran data
jumlah Pemilihan sementara yang
berjumlah 222.901 pemilih, dengan jumlah
TPS sebanyak 496.
“Penetapan DPS tingkat Provinsi dilakukan pada 15-17
Agustus, dan pastinya akan dibuka peluang untuk tanggapan masyarakat selama 10
hari sampai dengan 27 Agustus 2024. Tanggapan ini dimana masyarakat harus
memastikan apakah namanya telah terdaftar dalam pemilih atau tidak,” ujarnya.
Ia menjelaskan, hasil DPS ini telah disesuaikan dengan data
ganda dan invalid. Pasalnya, Pantarlih sudah bekerja semaksimal mungkin, meski
ada tanggapan masyarakat bahwa masih banyak rumah yang belum tercoklit. Namun
kata Budi, KPU dapat membuktikan dari data, dimana tercatat data pemilih baru
saat ini berjumlah 40.269 dan data yang diubah sebanyak 21.423 pemilih.
“Jadi kita mendapatkan data itu dari DP4 dari Mendagri, data
Kemendagri disinkronkan dengan data KPU RI itu kemudian dimutakhirkan oleh
Pantarlih maka naik data 224.894. Hasil analisa data kemarin di Jogja menemukan
1.800 lebih data ganda dan itu kita sudah bersihkan adanya data ganda dari
Mimika, degan beberapa daerah di luar Papua, akhirnya kita dapatkan data
222.901,” jelasnya
Dengan demikian, DPS saat ini dengan DPT pada Pemilu lalu
tidak begitu signifikan. Di mana DPT lalu 236.995 itu terdapat pemilih khusus
didalamya sekitar 13 ribu.
“Nah 236 ribu kita kurangi 13 ribu hasilnya 223 ribu.
Artinya DPS yang ditetapkan hari ini 222.901 dengan 223 ribu sekian itu tidak
jauh berbeda juga,” ungkapnya.
Penulis: Evita
Editor: Sianturi