SALAM PAPUA (TIMIKA) - Kejaksaan Negeri (Kejari) Mimika melakukan pemusnahan barang bukti perkara tindak pidana, yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap (inkracht), Senin (5/8/2024).

Pantauan Salampapua.com, yang dimusnahkan berupa sebilah kampak dan parang, atas tindak pidana pengrusakan, perkara pelanggaran Undang-Undang Kesehatan berupa 3.161 butir obat dextromethorphan, 8 perkara narkotika dengan barang bukti berupa  sabu seberat 16,35 gram dan ganja seberat 32,4 gram.

Selain itu, juga ada barang bukti 9 perkar perlindungan anak, 2 perkara pencurian, 3 perkara pencurian, serta perkara pengeroyokan dengan barang bukti berupa 5 buah senjata tajam.

Kepala Kejari Mimkia, Conny Novita Sahetapy mengatakan, bahwa pemusnahan barang bukti perkara inkracht ini telah sesuai dengan kewenangan yang dimiliki Kejaksaan, dan telah diatur dalam Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2014, sebagaimana telah diubah dalam Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2021

"Pemusnahan ini sesuai dengan kewenangan yang dimiliki kejaksaan sebagai salah satu penegak hukum," Jelasnya

Selanjutnya, Kejari berkomitmen untuk memperkuat koordinasi dengan aparat penegak hukum lain, maupun lembaga terkait dalam menjalankan tugas di Kabupaten Mimika. Pemusnahan barang bukti ini dihadiri Kapolres Mimika, AKBP I Komang Budiartha, Ketua Pengadilan Negeri, Putu Mahendra, serta perwakilan BNNK dan BPOM Mimika.

Penulis: Acik

Editor: Sianturi