SALAM PAPUA (TIMIKA) - Kejaksaan Negeri (Kejari) Mimika
melakukan pemusnahan barang bukti perkara tindak pidana, yang telah mempunyai
kekuatan hukum tetap (inkracht), Senin (5/8/2024).
Pantauan Salampapua.com, yang dimusnahkan berupa sebilah
kampak dan parang, atas tindak pidana pengrusakan, perkara pelanggaran Undang-Undang
Kesehatan berupa 3.161 butir obat dextromethorphan, 8 perkara
narkotika dengan barang bukti berupa sabu seberat 16,35 gram dan ganja
seberat 32,4 gram.
Selain itu, juga ada barang bukti 9 perkar perlindungan
anak, 2 perkara pencurian, 3 perkara pencurian, serta perkara pengeroyokan
dengan barang bukti berupa 5 buah senjata tajam.
Kepala Kejari Mimkia, Conny Novita Sahetapy mengatakan,
bahwa pemusnahan barang bukti perkara inkracht ini telah sesuai
dengan kewenangan yang dimiliki Kejaksaan, dan telah diatur dalam Undang-Undang
Nomor 16 Tahun 2014, sebagaimana telah diubah dalam Undang-Undang Nomor 11
Tahun 2021
"Pemusnahan ini sesuai dengan kewenangan yang dimiliki
kejaksaan sebagai salah satu penegak hukum," Jelasnya
Selanjutnya, Kejari berkomitmen untuk memperkuat
koordinasi dengan aparat penegak hukum lain, maupun lembaga terkait dalam
menjalankan tugas di Kabupaten Mimika. Pemusnahan barang bukti ini dihadiri
Kapolres Mimika, AKBP I Komang Budiartha, Ketua Pengadilan Negeri, Putu
Mahendra, serta perwakilan BNNK dan BPOM Mimika.
Penulis: Acik
Editor: Sianturi