SALAM PAPUA (TIMIKA) – Ketua Komite Eksekutif Papua, Velix Wanggai menegaskan percepatan pembangunan di Tanah Papua membutuhkan kolaborasi, keterpaduan, dan kebersamaan antara Pemerintah Pusat, enam pemerintah provinsi, serta 42 pemerintah kabupaten/kota se-Tanah Papua.

Hal tersebut disampaikan Velix Wanggai saat menghadiri Forum Koordinasi Strategis Percepatan Pembangunan Papua yang digelar oleh Asosiasi Kepala Daerah se-Tanah Papua di Timika.

“Forum Koordinasi Strategis ini patut diapresiasi karena para pengambil kebijakan di Tanah Papua duduk bersama untuk mendialogkan agenda Otonomi Khusus Papua guna percepatan pembangunan Tanah Papua,” ujar Velix Wanggai dalam rilis yang diterima Salampapua.com, Rabu (13/5/2026).

Velix yang juga pernah menjabat sebagai Penjabat Gubernur Papua Pegunungan dan Ketua Asosiasi Gubernur se-Tanah Papua periode 2024–2025 menjelaskan, sebelumnya telah lahir Kesepakatan Wamena untuk Percepatan Pembangunan Papua pada 21 April 2024 di Wamena. Kini, para kepala daerah kembali menandatangani Kesepakatan Bersama untuk Percepatan Pembangunan Papua pada 11 Mei 2026 di Timika, yang disebutnya sebagai “Kesepakatan Timika”.

Menurut Velix, kehadiran Komite Eksekutif Papua merupakan amanat Pasal 68A UU Nomor 2 Tahun 2021 tentang Otonomi Khusus Papua, dengan tugas melakukan sinkronisasi, harmonisasi, evaluasi, dan koordinasi percepatan pembangunan Papua.

Komite Eksekutif Papua juga berperan sebagai jembatan koordinasi antara pemerintah pusat dan daerah dalam memastikan pelaksanaan agenda prioritas Presiden, program lintas kementerian/lembaga, Rencana Induk Papua 2022–2041, hingga Rencana Aksi Percepatan Pembangunan Papua 2025–2029.

Velix turut mengapresiasi 12 poin Kesepakatan Mimika untuk Percepatan Pembangunan Papua, khususnya terkait pentingnya sinergi antara gubernur, bupati/wali kota, BP3OKP, Komite Eksekutif Papua, MRP, dan DPR Papua.

Ia menilai forum tersebut bukan sekadar pertemuan formal, tetapi momentum konsolidasi kepala daerah dan teknokrat di Tanah Papua untuk menyelaraskan sistem perencanaan, penganggaran, dan keuangan daerah melalui integrasi SIPPP, SIPD, dan SIKD.

Di akhir forum, Velix mengungkapkan adanya kesepakatan untuk mendorong revisi terhadap UU Otonomi Khusus Papua Tahun 2021 beserta aturan turunannya, termasuk PP Nomor 106 Tahun 2021, PP Nomor 107 Tahun 2021, dan PMK Nomor 33 Tahun 2024.

Menurutnya, Pemerintah Pusat telah membuka ruang revisi terhadap PMK Nomor 33 Tahun 2024 agar lebih adaptif terhadap kondisi Papua, termasuk faktor kemahalan harga, luas wilayah geografis, serta kondisi sosial dan keamanan.

“Perlu ada titik temu dan keseimbangan antara kebijakan Jakarta terkait penggunaan Dana Otsus yang prudent dan akuntabel dengan kebutuhan Papua yang dipengaruhi konteks lokal,” ujar Velix.

Ia juga menekankan pentingnya peningkatan kualitas perencanaan agar alokasi Dana Otsus benar-benar tepat sasaran dan mampu menjawab kebutuhan masyarakat hingga ke akar rumput.

Penulis: Evita

Editor: Sianturi