SALAM PAPUA (TIMIKA) – Ketua Komite Eksekutif Papua, Velix
Wanggai menegaskan percepatan pembangunan di Tanah Papua membutuhkan
kolaborasi, keterpaduan, dan kebersamaan antara Pemerintah Pusat, enam
pemerintah provinsi, serta 42 pemerintah kabupaten/kota se-Tanah Papua.
Hal tersebut disampaikan Velix Wanggai saat menghadiri Forum
Koordinasi Strategis Percepatan Pembangunan Papua yang digelar oleh Asosiasi
Kepala Daerah se-Tanah Papua di Timika.
“Forum Koordinasi Strategis ini patut diapresiasi karena
para pengambil kebijakan di Tanah Papua duduk bersama untuk mendialogkan agenda
Otonomi Khusus Papua guna percepatan pembangunan Tanah Papua,” ujar Velix
Wanggai dalam rilis yang diterima Salampapua.com, Rabu (13/5/2026).
Velix yang juga pernah menjabat sebagai Penjabat Gubernur
Papua Pegunungan dan Ketua Asosiasi Gubernur se-Tanah Papua periode 2024–2025
menjelaskan, sebelumnya telah lahir Kesepakatan Wamena untuk Percepatan
Pembangunan Papua pada 21 April 2024 di Wamena. Kini, para kepala daerah
kembali menandatangani Kesepakatan Bersama untuk Percepatan Pembangunan Papua
pada 11 Mei 2026 di Timika, yang disebutnya sebagai “Kesepakatan Timika”.
Menurut Velix, kehadiran Komite Eksekutif Papua merupakan
amanat Pasal 68A UU Nomor 2 Tahun 2021 tentang Otonomi Khusus Papua, dengan
tugas melakukan sinkronisasi, harmonisasi, evaluasi, dan koordinasi percepatan
pembangunan Papua.
Komite Eksekutif Papua juga berperan sebagai jembatan
koordinasi antara pemerintah pusat dan daerah dalam memastikan pelaksanaan
agenda prioritas Presiden, program lintas kementerian/lembaga, Rencana Induk
Papua 2022–2041, hingga Rencana Aksi Percepatan Pembangunan Papua 2025–2029.
Velix turut mengapresiasi 12 poin Kesepakatan Mimika untuk
Percepatan Pembangunan Papua, khususnya terkait pentingnya sinergi antara
gubernur, bupati/wali kota, BP3OKP, Komite Eksekutif Papua, MRP, dan DPR Papua.
Ia menilai forum tersebut bukan sekadar pertemuan formal,
tetapi momentum konsolidasi kepala daerah dan teknokrat di Tanah Papua untuk
menyelaraskan sistem perencanaan, penganggaran, dan keuangan daerah melalui
integrasi SIPPP, SIPD, dan SIKD.
Di akhir forum, Velix mengungkapkan adanya kesepakatan untuk
mendorong revisi terhadap UU Otonomi Khusus Papua Tahun 2021 beserta aturan
turunannya, termasuk PP Nomor 106 Tahun 2021, PP Nomor 107 Tahun 2021, dan PMK
Nomor 33 Tahun 2024.
Menurutnya, Pemerintah Pusat telah membuka ruang revisi
terhadap PMK Nomor 33 Tahun 2024 agar lebih adaptif terhadap kondisi Papua,
termasuk faktor kemahalan harga, luas wilayah geografis, serta kondisi sosial
dan keamanan.
“Perlu ada titik temu dan keseimbangan antara kebijakan
Jakarta terkait penggunaan Dana Otsus yang prudent dan akuntabel dengan
kebutuhan Papua yang dipengaruhi konteks lokal,” ujar Velix.
Ia juga menekankan pentingnya peningkatan kualitas
perencanaan agar alokasi Dana Otsus benar-benar tepat sasaran dan mampu
menjawab kebutuhan masyarakat hingga ke akar rumput.
Penulis: Evita
Editor: Sianturi

