SALAM PAPUA (TIMIKA) - Setelah melengkapi berkas
perkara (tahap II), tiga tersangka pengedar narkotika jenis sabu-sabu
dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Mimika.
"Proses tahap II ini dilakukan setelah berkas perkara
tersangka berinisial M, S dan Z dinyatakan lengkap atau P21 oleh jaksa penuntut
umum (JPU)," kata Kasatresnarkoba Polres Mimika, AKP Andi Sudirman Arif,
Selasa (27/8/2024).
Dalam perkara ini ada dua berkas, yakni berkas pertama tersangka M berdasarkan LP / A / 12 / IV /
2024 / SPKT.Sat Resnarkoba / Res Mimika / Polda Papua, tanggal 24 April 2024.
Tersangka S dan Z berdasarkan LP / A / 13 / IV / 2024 / SPKT.Sat Resnarkoba /
Res Mimika / Polda Papua, tanggal 24 April 2024.
Akibat perbuatan ketiga tersangka, kata Kasat Narkoba,
disangkakan Pasal 114 Ayat (2) atau Pasal 112 Ayat (2) UU RI Nomor 35 Tahun
2009 tentang Narkotika.
Perlu diketahui untuk ketiga tersangka ini ditangkap oleh Tim
Opsnal Sat Res Narkoba Polres Mimika, pada tanggal yang sama yakni tanggal 24
April 2024 di tempat berbeda. Tersangka M ditangkap di Jalan Hasanuddin
tepatnya di lorong samping salah satu penginapan. Dalam penangkapan tersebut
tim berhasil menemukan barang bukti 1 paket plastik bening kecil yang berisikan
sabu-sabu.
Sementara untuk tersangka S ini ditangkap di Jalan Pattimura
Ujung Timika. Dalam penangkapan terhadap S, tim menemukan 4 paket plastik
bening kecil berisikan sabu-sabu.
Dari keterangan S, barang haram tersebut dibeli dari
temannya berinisial Z yang beralamat di Jalan Hasanuddin tepatnya lorong depan
salah satu hotel, sehingga dari keterangan tersebut, tim langsung bergerak
melakukan penangkapan.
Selain ketiga tersangka yang diserahkan, penyidik juga
menyerahkan barang bukti milik ketiganya, diantaranya milik tersangka M berupa 1
paket plastik bening kecil yang berisikan sabu-sabu,1 buah Handphone merk Vivo
Y12 warna merah hitam, uang tunai sebesar Rp 2.000 sebagai pembungkus paketan
dan 1 unit motor Yamaha Vino warna biru.
Sedangkan barang bukti milik tersangka S dan Z yakni 1 buah
Handphone merek Vivo V35 warna Gold, uang tunai Rp 1.450.000, 1 buah bekas
pembungkus rokok merk Surya warna coklat, 1 unit motor Yamaha Mio Soul warna
hitam putih.
Kemudian 1 buah bong alat hisap sabu,1 buah korek api warna
hijau,1 buah Handphone merek REALME warna hitam, 1 buah sendok takar yang
terbuat dari bekas sedotan plastik warna putih.
Penulis: Acik
Editor: Sianturi