SALAM PAPUA (TIMIKA) - Ketahuan menjual obat Alprazolam tanpa izin, seorang ibu rumah tangga diciduk anggota Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Mimika, di Jalan Poros Mapurujaya, tepatnya di Kilometer 9, Kabupaten Mimika, Papua Tengah, Sabtu (14/9/2024).

Ibu rumah tangga berinisial SR ini tidak berkutik dan hanya bisa menunjukan barang bukti saat diamankan anggota Satresnarkoba yang dipimpin KBO Satresnarkoba, Iptu Rumthe.

"Betul ada ibu rumah tangga yang diamankan Sabtu sore, sekarang sudah di Polres Mile 32 untuk diperiksa lebih lanjut," ungkap Kasatresnarkoba Polres Mimika, AKP Andi Sudirman Arif.

SR diamankan oleh tim Opsnal Satresnarkoba setelah mendapat informasi sehubungan dengan seseorang yang dicurigai sering memperjualbelikan sediaan farmasi berupa obat-obatan jenis Alprazolam. Padahal obat yang dijual tersebut sangat jelas dilarang jika tanpa anjuran (resep) dokter.

AKP Andi menambahkan, SR mengakui dan menunjukan obat-obatan terlarang tersebut kepada tim, yang mana obat-obatan tersebut disimpan oleh suaminya di bawah kolong rumah sebanyak 47 papan berjumlah 470 butir. Adapun suami SR tidak terlibat langsung dalam peredaran obat terlarang ini, namun tetap menjadi saksi.

"Perbuatan ibu rumah tangga ini dikenakan Pasal 197 Jo Pasal 106 ayat (1), atau Pasal 196 Jo Pasal 98 ayat (2) dan ayat (3) UU RI Nomor 36 tahun 2009 tentang kesehatan. Pasal 435 Jo Pasal 138 ayat (2) dan ayat (3) dan Pasal 436 ayat (2) UU RI Nomor 17 tahun 2023 tentang kesehatan," tutur AKP Andi.

Diketahui, obat Alprazolam semacam obat penenang yang termasuk sebagai narkotika atau psikotropika golongan IV. Walaupun demikian, obat ini bisa digunakan dalam media namun wajib menggunakan resep dokter ahli kejiwaan. Obat ini berfungsi untuk mengatasi gangguan kecemasan dan panik, yang mana obat ini bekerja dengan meningkatkan aktivitas zat kimia di sistem saraf pusat yang dapat memberikan efek penenang.

Penulis: Acik

Editor: Jimmy