SALAM PAPUA (TIMIKA) - Satuan Reserse Narkoba
(Satresnarkoba) Polres Mimika menyerahkan tersangka pengedar narkoba jenis
ganja, dan barang bukti (Berkas Tahap II) ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Mimika.
"Berkas tahap II sudah diserahkan kemarin ke Kejari.
Penyerahan tersangka dan barang bukti berdasarkan LP tanggal 3 Mei 2024,"
tutur Kasatresnarkoba, AKP Andi Sudirman Arif melalui Kasie Humas Polres
Mimika, Ipda Hempy Ona, Rabu (4/9/2024).
Menurut Hempy, tersangka pengedar ganja berinisial WSW alias
Willy ditangkap 3 Mei 2024 di Jalan C Heatubun, tepatnya di lorong masuk kantor
Kelurahan Kwamki Baru. Sebelumnya sekira pukul 21.30 WIT, 2 Mei 2024 Satresnarkoba
menerima laporan warga di Jalan Garuda, bahwa ada seseorang yang dicurigai
melakukan transaksi narkoba, sehingga langsung dilakukan pengintaian. Akan
tetapi Willy yang saat itu mengetahui keberadaan polisi, langsung melarikan diri
menggunakan mobil ke arah Irigasi, tepatnya di pohon jomblo.
Meski demikian, polisi tetap menggeledah rumahnya, sehingga
ditemukan 22 paket plastik bening besar yang diduga berisikan narkotika jenis
ganja, 1 buah toples plastik warna putih yang diduga berisikan narkotika jenis
ganja dan 2 buah tas belanja warna merah dan hijau sebagai tempat penyimpanan
ganja.
"Dari barang bukti itulah pada tanggal 03 Mei 2024
sekira jam 06.30 WIT, polisi lakukan penangkapan," ujar Ipda Hempy.
Saat ditangkap dan
digeledah, tim Satresnarkoba juga menemukan barang bukti narkotika berupa 5
paket plastik klip bening kecil yang diduga berisikan ganja, 1 paket plastik
sedang warna hitam dan warna merah berisi ganja, 1 HP, 4 bungkus bundel plastik
klip bening kecil, 1 buah tas samping warna hitam tempat penyimpan ganja, uang
tunai Rp 4.050.000, 1 buah jaket warna biru, dan 1 unit motor Honda CRF warna
merah putih.
Tim dan pelaku melanjutkan penggeledahan di rumah lain milik
pelaku di Jalan Garuda, Kelurahan Hiangaitji dan menemukan barang bukti laung berupa
1 buah toples plastik warna putih yang diduga berisikan ganja dan 22 paket
plastik bening besar di simpan oleh pelaku di dalam lemari pakaian.
"Mobil pelaku yang digunakan saat melarikan diri ikut
diamankan. Sudah pasti pelaku ini dikenakan pasal 114 ayat (2) atau Pasal 111
ayat (2) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika," jelasnya.
Disampaikan juga, bahwa tersangka dan barang bukti diterima
Jakasa Penuntut Umum Kejari, Nazdir Arwijaya.
"Tersangka sudah dititipkan di Lapas," tutupnya.
Penulis: Acik
Editor: Sianturi