SALAM
PAPUA (TIMIKA) - Tim Opsnal Satuan Reserse Narkoba
(Satresnarkoba) Polres Mimika yang dipimpin oleh KBO Satresnarkoba Polres
Mimika Iptu Rumthe berhasil menangkap pengedar narkoba jenis shabu di Jalan
Budi Utomo Timika, tepatnya di depan Saron Mart, sekira pukul 19.30 WIT, Rabu
(11/9/2024).
Iptu Rumthe bersama beberapa anggotanya
menangkap pengedar berinisial TS alias Torisin (30) atas laporan warga yang
curiga dilakukannya transaksi di lokasi tersebut. Adapun barang bukti berupa shabu
yang ikut diamankan sebanyak 317 paket.
"Pelaku ini menangis dan sempat hendak
kabur saat kami tangkap, tapi anggota kami lebih sigap, sehingga pelaku tidak
berkutik," ungkap Kasatresnarkoba Polres Mimika, AKP Andi Sudirman Arif
melalui KBO Iptu Rumthe.
Usai ditangkap di Jalan Budi Utomo, tim Opsnal
langsung menggiring pelaku ke kediamannya di gang Makmur Jalan Pattimura untuk
dilakukan penggeledahan.
"Sampai di sana kita temukan 3 bungkusan
berwarna kuning yang isinya sebanyak 317 paket dan 1 paket plastik bening
(Shabu)," kata Iptu Rumthe.
Usai mendapatkan Barang Bukti dari hasil
penggeledahan di kediaman pelaku, kata Iptu Rumthe, personel langsung menuju
Kantor Polres Mimika 32 untuk dilakukan penahanan kepada pelaku.
"Untuk berat bersihnya kita belum lakukan
penimbangan karena baru ditangkap. Selain itu kita juga akan lakukan
penyelidikan lebih lanjut lagi," katanya.
Atas perbuatannya, pelaku dikenakan Pasal 114
ayat (2), dan Pasal 112 ayat (2) UU RI nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika.
Untuk diketahui Torisin merupakan target yang
telah masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) sejak tahun 2016 silam.
"Penangkapan terhadap Torsini merupakan
komitmen Polres Mimika dalam memberantas atau memutus rantai peredaran narkoba
di Timika," tutupnya.
Penulis: Acik
Editor: Jimmy