SALAM PAPUA (TIMIKA) - Tim Opsnal Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Mimika yang dipimpin oleh KBO Satresnarkoba Polres Mimika Iptu Rumthe berhasil menangkap pengedar narkoba jenis shabu di Jalan Budi Utomo Timika, tepatnya di depan Saron Mart, sekira pukul 19.30 WIT, Rabu (11/9/2024).

Iptu Rumthe bersama beberapa anggotanya menangkap pengedar berinisial TS alias Torisin (30) atas laporan warga yang curiga dilakukannya transaksi di lokasi tersebut. Adapun barang bukti berupa shabu yang ikut diamankan sebanyak 317 paket.

"Pelaku ini menangis dan sempat hendak kabur saat kami tangkap, tapi anggota kami lebih sigap, sehingga pelaku tidak berkutik," ungkap Kasatresnarkoba Polres Mimika, AKP Andi Sudirman Arif melalui KBO Iptu Rumthe.

Usai ditangkap di Jalan Budi Utomo, tim Opsnal langsung menggiring pelaku ke kediamannya di gang Makmur Jalan Pattimura untuk dilakukan penggeledahan.

"Sampai di sana kita temukan 3 bungkusan berwarna kuning yang isinya sebanyak 317 paket dan 1 paket plastik bening (Shabu)," kata Iptu Rumthe.

Usai mendapatkan Barang Bukti dari hasil penggeledahan di kediaman pelaku, kata Iptu Rumthe, personel langsung menuju Kantor Polres Mimika 32 untuk dilakukan penahanan kepada pelaku.

"Untuk berat bersihnya kita belum lakukan penimbangan karena baru ditangkap. Selain itu kita juga akan lakukan penyelidikan lebih lanjut lagi," katanya.

Atas perbuatannya, pelaku dikenakan Pasal 114 ayat (2), dan Pasal 112 ayat (2) UU RI nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika.

Untuk diketahui Torisin merupakan target yang telah masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) sejak tahun 2016 silam.

"Penangkapan terhadap Torsini merupakan komitmen Polres Mimika dalam memberantas atau memutus rantai peredaran narkoba di Timika," tutupnya.

Penulis: Acik

Editor: Jimmy