SALAM PAPUA (TIMIKA) - Pemerintah Provinsi Papua Tengah, menggelar sosialisasi peraturan penting dari Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (LHK) RI, di RM Sari Kuring, Nabire, Selasa, (8/10/2024).

Terdapat dua Peraturan Kementerian LHK yang disosialisasikan dalam kegiatan ini, yakni Peraturan Menteri LHK Nomor 7 Tahun 2021 tentang Perencanaan Kehutanan, Peruntukan Kawasan Hutan, dan Penggunaan Kawasan, serta Peraturan Menteri LHK Nomor 8 Tahun 2021 tentang Tata Hutan, Rencana Pengelolaan Hutan, dan Pemanfaatan Hutan di Hutan Lindung dan Hutan Produksi.

Sosialisasi ini dihadiri oleh narasumber ahli di bidang kehutanan dari Balai Pengelolaan Hutan Lestari Wilayah XV Jayapura dan Balai Pemantapan Kawasan Hutan dan Tata Lingkungan Wilayah X Jayapura. Hadir juga para kepala OPD lingkungan Pemprov Papua Tengah, mitra usaha kehutanan, tokoh adat, dan peserta sosialisasi dari berbagai kalangan.

Asisten I Setda Prov Papua Tengah, Menase Kadepa, yang mewakili Penjabat Gubernur Papua Tengah, Dr Ribka Haluk mengatakan, sosialisasi ini bertujuan membangun pemahaman bersama terkait implementasi kedua peraturan tersebut.

“Kolaborasi antara pemerintah pusat, pemerintah daerah, mitra usaha, dan masyarakat diharapkan dapat mengoptimalkan pengelolaan kawasan hutan di Papua Tengah, sehingga memberikan manfaat nyata bagi peningkatan ekonomi daerah dan kesejahteraan masyarakat” ujarnya pada rilis yang diterima Salampapua.com, Rabu (9/10/2024).

Menase Kadepa menekankan, pentingnya tata kelola kehutanan yang berkelanjutan dengan pendekatan manajemen lanskap (landscape management). Paradigma baru ini diimplementasikan sebagai pergeseran dari pengelolaan sumber daya hutan yang sebelumnya hanya berfokus pada hasil kayu. Perubahan tersebut sejalan dengan Undang-Undang Cipta Kerja Nomor 11 Tahun 2020 dan Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Kehutanan.

“Dua peraturan yang disosialisasikan ini diharapkan menjadi pedoman bagi pemerintah, pelaku usaha, dan masyarakat adat dalam mengelola hutan secara bijak dan berkelanjutan, dengan memperhatikan aspek ekonomi, sosial, budaya, serta lingkungan,” ucapnya.

Menurutnya, Provinsi Papua Tengah mempunyai luas hutan mencapai 6,7 juta hektar, oleh karena itu pemerintah memiliki tanggung jawab besar dalam menjaga kelestarian ekosistemnya.

"Luas hutan kita mencapai 6,7 juta hektar, kita sebagai pemerintah wajib untuk menjaganya. Saat ini, pemerintah juga tengah melakukan upaya perencanaan dan pengelolaan hutan dengan berbasis masyarakat adat untuk memastikan pemanfaatan hutan dilakukan secara tertib, transparan, dan bertanggung jawab," jelasnya.

Dirinya berharap, seluruh pihak yang terlibat dapat menerapkan aturan-aturan yang telah disosialisasikan secara efektif untuk mencapai pengelolaan hutan yang berkelanjutan di Provinsi Papua Tengah.

Penulis: Evita

Editor: Sianturi