SALAM PAPUA (TIMIKA) - Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Mimika menggelar Rapat Koordinasi (Rakor) Pembentukan tim Gugus Tugas Masyarakat Hukum Adat (GTMA), yang dilaksanakan Hotel Horison Diana, Selasa (12/11/2024).

Kegiatan Rakor ini dibuka secara resmi oleh Asisten II Bidang Perekonomian dan Pembangunan Setda Mimika, Willem Naa. Juga hadir dalam kegiatan tersebut Tokoh Perempuan Tokoh Masyarakat, Tokoh Adat Amungme dan Kamoro.

Pj Bupati Mimika dalam sambutannya yang dibacakan oleh Asisten II Bidang Perekonomian dan Pembangunan Setda Mimika, Willem Naa mengatakan, Rakor pembentukan Tim GTMA merupakan hal yang penting, guna untuk mempercepat pengakuan, perlindungan, dan pemberdayaan masyarakat hukum adat di Kabupaten Mimika. Khususnya dalam rangka menjaga serta mengelola wilayah adat, yang menjadi jati diri dan warisan budaya masyarakat di wilayah ini.

Kata Willem, pembentukan Tim GTMA ini bukan hanya sekadar memenuhi amanat peraturan perundang-undangan, tetapi juga merupakan komitmen Pemkab dalam mewujudkan pembangunan yang inklusif.

“Kami percaya bahwa masyarakat hukum adat adalah mitra penting dalam pembangunan daerah, terutama dalam bidang pengelolaan sumber daya alam dan pelestarian budaya,” ujarnya.

Adapun tugas utama dari Tim GTMA yang akan dibentuk ini antara lain, meliputi penyusunan peta jalan pengakuan wilayah adat yang terintegrasi dengan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) dan Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW), melakukan pemetaan partisipatif wilayah adat, serta verifikasi dan validasi masyarakat dan wilayah adat.

“Langkah-langkah ini penting untuk memastikan bahwa hak-hak masyarakat adat mendapatkan pengakuan secara resmi, dan dapat menjadi landasan bagi pembangunan berkelanjutan di Kabupaten Mimika,” ungkapnya.

Sementara itu Plt Kepla DLH, Frans Kambu, SSos MTrIP mengatakan, saat DLH Mimika membentuk Tim GTMA, di mana Tim GTMA akan menyiapkan kerangka kerja  pembentukan kampung adat di Mimika.

Setelah pembentukan Tim ini kata Frans, Tim GTMA akan melihat penataan wilayah adat di wilayah masing-masing.

“Jadi kita bentuk tim ini terdiri dari Adat Kamoro dan Amungme. Nah setelah terbentuk tim langsung melakukan penataan wilayah adat untuk menentukan wilayah kampung adat,” ujarnya.

Selanjutnya, tim akan mendorong dengan pembuatan Perda. Setelah adanya pembentukan Perda, maka tim akan berjalan sesuai dengan peraturan yang ditetapkan.

“Nah setelah adanya Perda barulah dirincikan di Perda tersebut tentang apa saja. Seperti misalnya pembentukan Kampung Adat dan lainnya,” pungkas Frans.

Penulis: Evita

Editor: Sianturi