SALAM PAPUA (TIMIKA) - Dinas Lingkungan Hidup (DLH)
Kabupaten Mimika menggelar Rapat Koordinasi (Rakor) Pembentukan tim Gugus Tugas
Masyarakat Hukum Adat (GTMA), yang dilaksanakan Hotel Horison Diana, Selasa
(12/11/2024).
Kegiatan Rakor ini dibuka secara resmi oleh Asisten II
Bidang Perekonomian dan Pembangunan Setda Mimika, Willem Naa. Juga hadir dalam
kegiatan tersebut Tokoh Perempuan Tokoh Masyarakat, Tokoh Adat Amungme dan
Kamoro.
Pj Bupati Mimika dalam sambutannya yang dibacakan oleh
Asisten II Bidang Perekonomian dan Pembangunan Setda Mimika, Willem Naa
mengatakan, Rakor pembentukan Tim GTMA merupakan hal yang penting, guna untuk
mempercepat pengakuan, perlindungan, dan pemberdayaan masyarakat hukum adat di
Kabupaten Mimika. Khususnya dalam rangka menjaga serta mengelola wilayah adat,
yang menjadi jati diri dan warisan budaya masyarakat di wilayah ini.
Kata Willem, pembentukan Tim GTMA ini bukan hanya sekadar
memenuhi amanat peraturan perundang-undangan, tetapi juga merupakan komitmen
Pemkab dalam mewujudkan pembangunan yang inklusif.
“Kami percaya bahwa masyarakat hukum adat adalah mitra
penting dalam pembangunan daerah, terutama dalam bidang pengelolaan sumber daya
alam dan pelestarian budaya,” ujarnya.
Adapun tugas utama dari Tim GTMA yang akan dibentuk ini
antara lain, meliputi penyusunan peta jalan pengakuan wilayah adat yang
terintegrasi dengan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) dan
Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW), melakukan pemetaan partisipatif wilayah
adat, serta verifikasi dan validasi masyarakat dan wilayah adat.
“Langkah-langkah ini penting untuk memastikan bahwa hak-hak
masyarakat adat mendapatkan pengakuan secara resmi, dan dapat menjadi landasan
bagi pembangunan berkelanjutan di Kabupaten Mimika,” ungkapnya.
Sementara itu Plt Kepla DLH, Frans Kambu, SSos MTrIP
mengatakan, saat DLH Mimika membentuk Tim GTMA, di mana Tim GTMA akan
menyiapkan kerangka kerja pembentukan
kampung adat di Mimika.
Setelah pembentukan Tim ini kata Frans, Tim GTMA akan
melihat penataan wilayah adat di wilayah masing-masing.
“Jadi kita bentuk tim ini terdiri dari Adat Kamoro dan
Amungme. Nah setelah terbentuk tim langsung melakukan penataan wilayah adat
untuk menentukan wilayah kampung adat,” ujarnya.
Selanjutnya, tim akan mendorong dengan pembuatan Perda.
Setelah adanya pembentukan Perda, maka tim akan berjalan sesuai dengan
peraturan yang ditetapkan.
“Nah setelah adanya Perda barulah dirincikan di Perda
tersebut tentang apa saja. Seperti misalnya pembentukan Kampung Adat dan
lainnya,” pungkas Frans.
Penulis: Evita
Editor: Sianturi