SALAM PAPUA (TIMIKA) - Pemerintah Kabupaten (Pemkab)
Mimika mengajukan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) tahun anggaran
2025 sebesar Rp 6.393.175.611.000,00.
Hal ini diketahui saat DPRD Mimika melaksanakan Rapat
Paripurna I Masa Sidang I tentang Pembahasan Rancangan Anggaran Pendapatan dan
Belanja Daerah (RAPBD) Kabupaten Mimika Tahun Anggaran 2025, yang dilaksanakan
di Ruang Paripurna DPRD Mimika, Rabu (13/11/2024) malam.
Paripurna dipimpin oleh Ketua DPRD Mimika Anton Bukaleng,
didampingi Wakil Ketua I DPRD Mimika Aleks Tsenawatme, dan dihadiri oleh
Anggota DPRD, Pj Bupati Mimika Valentinus Sudarjanto Sumito, Pj Sekda Mimika,
Petrus Yumte beserta pimpinan Organisasi Perangkat Daerah (OPD) serta seluruh
unsur Forum Komunikasi Pimpinan Daerah (Forkopimda).
Valentinus dalam pembacaan pengantar nota keuangan
menyebutkan, Proses penyusunan rancangan peraturan daerah tentang APBD tahun
anggaran 2025 ini, telah diawali dengan pembahasan bersama banggar DPRD
Kabupaten Mimika dengan Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD), serta dilakukan
penandatanganan berita acara kesepakatan KUA dan PPAS antara pemerintah daerah
dan DPRD pada hari selasa tanggal 05 November 2024.
“Atas dasar prioritas dan plafon anggaran sementara (PPAS)
tersebut, kepala perangkat daerah menyusun rencana kerja dan anggaran, yang
merupakan bahan penyusunan rancangan peraturan daerah tentang APBD tahun
anggaran 2025, dan rancangan peraturan kepala daerah tentang penjabaran APBD
tahun anggaran 2025,” ujar Valentinus.
Lanjutnya, rancangan APBD tahun anggaran 2025 ini telah
disesuaikan dengan kemampuan keuangan daerah, termasuk rencana penerimaan yang
berasal dari dana transfer pemerintah pusat, yang didasarkan melalui informasi
resmi pada website Kementrian Keuangan Republik Indonesia, perihal penyampaian
rincian alokasi transfer ke daerah dan dana desa tahun 2025.
“Di samping itu, rancangan APBD tahun anggaran 2025 tetap
memperhatikan prioritas program, kegiatan dan sub kegiatan masing-masing
perangkat daerah yang telah disesuaikan dalam kodefikasi, klasifikasi dan
nomenklatur baru yang telah dimutakhirkan, berpedoman pada Peraturan Menteri Dalam
Negeri Nomor 90 tahun 2019 tentang Kodefikasi, Klasifikasi dan Nomenklatur Perencanaan
Pembangunan dan Keuangan Daerah,” jelasnya.
Valentinus menjelaskan, pendapatan daerah APBD tahun
anggaran 2025 ditargetkan sebesar, Rp 6.393.175.611.000,00 terdiri dari
Pendapatan Asli Daerah (PAD) yang ditargetkan sebesar Rp 490.371.700.000,00
pendapatan dana transfer direncanakan sebesar Rp 3.889.119.794.000,00,
lain-lain pendapatan daerah yang direncanakan sebesar Rp 2.013.684.117.000,00.
Selain itu, belanja daerah APBD tahun anggaran 2025
direncanakan sebesar Rp 6.388.175.611.000,00 yang terdiri dari belanja operasi, ditargetkan sebesar Rp
4.066.502.831.849,00, belanja modal, ditargetkan sebesar Rp
1.869.997.143.151,00.
Lanjutnya, belanja tidak terduga, ditargetkan ssebesar Rp
20.000.000.000,00, belanja transfer, ditargetkan sebesar Rp 431.675.636.000,00.
“Sementara untuk pembiayaan daerah pada APBD tahun anggaran
2025 direncanakan sebesar Rp 5.000.000.000,00 yang terdiri dari penerimaan
pembiayaan sebesar Rp 0,00 dan pengeluaran pembiayaan sebesar Rp
5.000.000.000,00,” tutupnya.
Penulis: Evita
Editor: Sianturi